Pencabulan

Kasus Balita Dicabuli Pria Lansia di Larangan, Polres Tangerang Kota Gandeng KPAI dan P2TP2A

AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang balita berusia 4 tahun

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho ditemui pada Kamis (15/6/2023) 

Usai berhasil diamankan, pria lansia tersebut langsung menjalani proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

"Sedang diproses (pemeriksaannya), untuk (keterangan) lengkapnya ke bapak Kapolres Metro Tangerang Kota," kata dia.

Penangkapan terhadap AR tersebut dilakukan lantaran diduga mencabuli seorang bocah berusia 4 tahun di Jalan Inpres, Larangan, Kota Tangerang. 

Ibu dari korban, N mengatakan, modus yang dilaukan pelaku tersebut diduga dengan mengajak korban makan di rumahnya. 

Pasalnya, anaknya itu merasakan sakit di alat kelaminnya setelah diajak makan oleh AR.

"Awalnya itu anak saya diajak makan, terus sama pelaku yang diperkirakan umurnya 65 tahun dibawa ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah kita," kata N.

"Saat di dalam rumahnya dikasih makan, terus pulang-pulang nangis sambil ngadu kalau alat kelaminnya sakit," sambungnya.

Menurut N, pelaku diduga telah sering melakukan tindak senonoh terhadap anaknya. Sebab, anaknya itu kerap pulang dari rumah AR selalu merasakan sakit alat kelaminnya.

"Kemungkinan sudah sering. Tapi memang kalau sesudah main dari rumah AR, anak saya ngadunya cuma dipegang doang alat kelaminnya, hingga dia merasakan sakit," ungkapnya.

Menurut N, saat mendapat informasi terkait alat kelamin anaknya sakit, dirinya langsung membawa korban ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan.

"Awalnya saya sempat ke dokter yang enggak jauh dari rumah. Terus disarankan untuk lapor ke Polisi, soalnya sudah ada luka di kelaminnya. Saya enggak dikasih tahu apakah visumnya sudah atau belum, karena langsung diserahkan ke Polres," ungkapnya.

Mendapati hal tersebut, N bersama pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan berdasarkan bukti laporan polisi nomor LP/B/460/IV/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 24 April 2023 pukul 15.23 WIB.

Kendati demikian, tidak lama berselang setelah laporan ke Polres Metro Tangerang, pihaknya didatangi pelaku bersama keluarganya. Kedatangan mereka dengan membawa uang dalam jumlah yang banyak.

"Laporan saya itu katanya sudah ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Kota. Tapi belum ada perkembangan sampai saat ini. Saya lapor ke polisi kan dengan harapan dapat ditindak lanjuti kasus tersebut," ungkapnya.

"Si pelaku pun mengakui perbuatannya dan minta maaf sambil bawa uang. Nominal uangnya enggak tahu berapa, cuma kasih uang pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu segepok gitu," jelasnya. (m28)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved