Pembunuhan

Reza Indragiri Khawatir Vonis Ringan Bagi Pembunuh Arya Saputra: Tukul Bisa Makin Berbahaya

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel khawatir ASR alias Tukul semakin berbahaya, setelah menjalani penjara, jika pembinaan gagal.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Tribunnews.com
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel khawatir ASR alias Tukul yang membunuh Arya Saputra menjadi makin berbahaya seusai menjalani hukuman penjara, karena pembinaan yang gagal. 

Sementara, Humas PN Bogor, Daniel Mario menyampaikan bahwa PN Bogor telah menjatuhkan perkara atas putusan anak yang berlawanan dengan hukum atas nama anak ASR alias Tukul.

"Putusannya telah dijatuhkan yang menyatakan dengan isinya terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata Mario usai persidangan.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun di Lembaga Pemindahan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan pelatihan kerja sama satu tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa, Cileungsi," ucapnya.

Merespons hal tersebut, keluarga Arya Saputra yang turut hadir dalam persidangan itu pun meluapkan kekecewaan dan kemarahan mereka ketika Tukul keluar dari ruang persidangan.

ASR alias Tukul bisa bernapas lega karena majelis hakim Pengadian Negeri Bogor menghukum ringan.
ASR alias Tukul bisa bernapas lega karena majelis hakim Pengadian Negeri Bogor menghukum ringan. (warta kota/cahya nugraha)

Sesak di dada membuat nafas keluarga Arya Saputra terasa berat, usai mendengar putusan tersebut tangis pun tak bisa dihindari.

Dengan tatapan yang kosong, ayah tiri Arya, Rojai masih tak menyangka bahwa hukuman sembilan tahun menutup perjalanan kasus putra kesayangannya.

Penasihat Hukum ABH, Endeh Herdiani mengatakan bahwa kliennya itu masih di bawah umur dan mempunyai masa depan yang luas, masih bisa beradaptasi lagi dengan masyarakat.

"Kemudian keluarga dia juga merupakan anak broken home. Jadi, disitu lah kenapa anak tersebut sampai tega melakukan tindakan brutal ini," ungkapnya.

Endeh mengatakan bahwa terkait putusan vonis terhadap Tukul, dirinya mengaku shock lantaran vonis ini naik dari tuntutan awal selama tujuh tahun enam bulan.

"Kami juga agak sedikit shock karena ini naik. Dari tuntutan awalnya tujuh setengah tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi sembilan tahun," katanya.

Kendati demikian, dirinya tetap menyerahkan segala sesuatunya kepada majelis hakim sebab menurutnya, majelis hakim akan memberikan penilaian yang terbaik.

"Walaupun begitu kami menyerahkan segala sesuatunya kepada majelis hakim karena mungkin penilaian majelis hakim yang terbaik," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved