Berita Nasional

Perwira Bareskrim Iptu MIP Bikin 12 Video Syur dengan Janda, Ketahuan Istri dan Dilaporkan Propam

Anggota Bareskrim Polri Inspektur Satu (Iptu) MIP dilaporkan istrinya AHS karena berselingkuh dengan seorang janda dan bikin 12 video syur

Tribun Medan
Perwira Bareskrim Iptu MIP selingkuh dengan seorang janda dan membikin 12 video syur dengan selingkuhannya itu. 

"Saya nemuin ada 12 video asusila yang mereka lakukan, saya rekam pakai iPad terus saya kasih tahu ke kakak ipar dan mertua," ujarnya.

Menurut AHS dengan adanya bukti-bukti tersebut dirinya pun melaporkan kelakuan suaminya ke PTIK.

"Pernah juga buat perjanjian di PTIK, untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Tapi tetap saja dilakukan, mereka foto prewed di Bromo, mereka sempat ke Bali waktu acara G20," bebernya.

Baca juga: Rebecca Klopper Meminta Maaf Telah Membuat Gaduh Usai Video Syur Perempuan Mirip Dirinya Tersebar

AHS menyampaikan, tepatnya di bulan Januari 2023 tiba-tiba ia ditalak oleh suaminya.

Karenanya ia memutuskan untuk membuat laporan ke Propam Mabes Polri dan juga Polda Sumut.

"Kalau lapor di Propam terkait perselingkuhan dan video asusilanya, kalau di Polda Sumut saya laporin tentang KDRT Psikis," ungkapnya.

"Kalau di Polda Sumut, sejauh ini kemarin itu masih nyerahin hasil visum, saya ngelapornya di Febuari 2023 akhir, tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan lagi," kata AHS.

"Tapi kalau di Propam Mabes katanya sudah di wabprof, tinggal menunggu pemanggilan saksi dan di sidangkan suami saya," tambahnya.

Ibu Bhayangkari yang telah menikah dengan Iptu MIP sejak 2018 itu berharap, agar suaminya di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di instruksi kepolisian.

"Harapan aku dia segera di proses sesuai hukum yang berlaku, jadi saya mohon proses hukum sesuai dengan perjanjian yang dia buat," ujarnya.

"Kalau bisa dia sampai di pecat, karena dia telah membuat video asusila bersama dengan perempuan itu, dia kan anggota polisi kenapa bisa buat seperti itu dan saya alami sekarang sudah banyak tekanan," katanya.

Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana, pemanggilan Iptu MIP bakal dilakukan setelah proses gelar perkara.

Saat ini, kasus laporan KDRT yang dilayangkan AHS sudah pada tahap pemeriksaan saksi.

Namun, Feriana beralasan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan piskologis AHS.

Baca juga: Ancam Sebar Video Syur, Alat Kelamin Pria Sibolga Dipotong Teman Kencan

"Yang dilaporkan itu KDRT Pasal 45 UU KDRT. Selain korban, ada dua saksi yang sudah kami periksa," kata Feriana, Sabtu (10/6/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved