Tawuran Pelajar
Polsek Tambora Tangkap Dua Pelajar SMP yang Ingin Tawuran, Pulang Sekolah Nenteng Pedang dan Celurit
Jelang kenaikan kelas, pelajar SMP di Tambora menghabiskan waktu dengan tawuran. Mereka tak lagi bawa tas, tapi pedang dan celurit.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua orang pelajar Sekolah Menengan Pertama (SMP) ditangkap Polsek Tambora karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023), sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, sajam yang dibawa kedua pelajar berinisial KU (14) dan SGP (14) itu berjenis pedang dan celurit.
Keduanya, merupakan pelajar asal Penjaringan, Jakarta Utara.
Putra menyebut, aksi keduanya berhasil dihentikan saat polisi RW tengah bertemu warga. Saat itulah mereka berpapasan dengan segerombolan pelajar.
"Polisi RW, Aiptu Suparno berpapasan dengan segerombolan pelajar sebanyak lima sepeda motor yang berboncengan," ujarnya, Kamis (8/6/2023).
"Dia kemudian menghubungi piket patroli Polsek Tambora dan memberhentikan rombongan kendaraan tersebut," imbuh Putra.
Benar saja ketika diberhentikan, para pelajar tersebut lari kocar-kacir menggunakan sepeda motornya.
Baca juga: Dikira Mau Belajar Kelompok, Rupanya Puluhan Pelajar yang Nongkrong di Hutan Kota Bekasi Mau Tawuran
Alhasil, polisi hanya berhasil mengamankan dua pelaku.
"Pada saat diberhentikan oleh Aiptu Suparno, para pelajar tersebut kabur melarikan diri dengan kendaraannya ke segala arah," ucapnya.
Kendati begitu, dari tangan keduanya, Polsek Tambora berhasil mendapatkan dua sajam.
"Dua orang pelajar dari rombongan tersebut berhasil diamankan senjata tajam jenis pedang pendek dan satu celurit," kata Putra.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Menduga Ada Transaksi Narkoba saat Tawuran di Jalan Mayong
Saat diinterogasi, keduanya mengaku ikut konvoi dan membawa sajam karena ikut-ikutan saja.
Kini, kedua pelajar tersebut diamankan Mapolsek Tambora.
"Motif kedua pelaku ini melakukan konvoi dan membawa sajam berdasarkan keterangan para pelaku mereka hanya ikut-ikutan saja," jelasnya.
Adapun terhadap dua pelaku, dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

tawuran pelajar
tawuran
Polsek Tambora
pelajar smp
celurit
pedang
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama
Dua Saudara Kembar Jadi Tersangka Tawuran yang Tewaskan 1 Pelajar di Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Inilah Sejumlah Pasal yang Diberikan Polisi Terhadap 11 Pelaku Tawuran Pelajar di Bekasi Timur |
![]() |
---|
SMK KGB dan SMK KG Tawuran di Bekasi, Satu Siswa Terkapar di Jalan, Kondisinya Kritis |
![]() |
---|
Tawuran di Jakarta Meningkat, Heru Budi Hartono Minta Bantuan Tokoh Masyarakat dan Orangtua |
![]() |
---|
Disdik DKI tak Mau Gegabah, Tunggu Hasil Polisi Sebelum Beri Sanksi Siswa Tawuran di Pasar Rebo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.