Senin, 4 Mei 2026

TPPO

Perwira Polisi Diduga Terlibat Perdagangan Manusia di Lampung, Bareskrim Dalami

Bareskrim bakal mengusut dugaan keterlibatan AKBP LW dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
jamaicaobserver.com
ILUSTRASI Perdagangan manusia atau human trafficking 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim bakal mengusut dugaan keterlibatan AKBP LW dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu terkait informasi bahwa rumah yang digunakan untuk menampung 24 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO di Lampung merupakan rumah milik AKBP LW.

"Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung," kata Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Lebih lanjut, jenderal bintang satu tersebut menegaskan akan ada hukuman bagi oknum polisi yang terlibat.

"Terkait informasi di Lampung masih didalami. Jadi keseriusan ini, bukan siapa saja yang melakukan praktik-praktik tindak pidana perdanganan orang, kami akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas," tutur dia.

Untuk diketahui, ada sebanyak 24 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Provinsi Nusantara Tenggara Barat (NTB) yang singgah di Lampung sebelum berangkat ke negara tujuan.

Baca juga: Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Ancam Anggota yang tak Serius Tangani Kasus Perdagangan Orang

Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para PMI ilegal tersebut menyewa rumah milik perwira Polri berinisial AKBP LW yang juga mantan Kapolres Lampung Utara.

Adapun rumah tersebut berlokasi di Perum Polri, Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

500 Kasus TPPO

Sebelumnya diketahui bahwa sepanjang tahun 2020 hingga 2023, Bareskrim Polri telah mengungkap 500 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 500 lebih tersangka berhasil diamankan.

Baca juga: VIDEO 3.200 Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Sindikat Mafia Perdagangan Manusia

"Kalau dilihat dari data dari tahun 2020 sampai 2023, penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang," tuturnya, Kamis (8/6/2023).

"Dan telah diproses hukum oleh jajaran baik Bareskrim maupun jajaran di kewilayahan," sambung Ramadhan.

Ia menjelaskan, modus yang paling banyak dilakukan adalah menawarkan atau mengiming-imingi korban dengan pekerjaan di luar negeri.

Baca juga: Diimingi Gaji Berkisar Rp 12-15 juta, Begini Modus TPPO Myanmar 25 WNI Kelabui Imigrasi

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved