Pemilu 2024
Bukan Cuma Aldi Taher, Temuan KPUD DKI Ternyata Ada 25 Orang Nyaleg di Dua Partai
Pada proses verifikasi administrasi, pihaknya bertugas meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Bakal Caleg yang dobel Partai, tidak saja dilakukan Aldi Taher, ada 24 orang yang melakukan hal sama.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya menyebut tak hanya artis Aldi Taher, terdapat 24 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD DKI lainnya yang tercatat sebagai calon ganda.
Adapun hal itu diketahui berdasarkan hasil sementara proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU DKI.
"25 orang dari 12 parpol yang teridentifikasi dalam proses verifikasi administrasi melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ucap Dody Wijaya kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Dody menjelaskan berdasarkan Pasal 49 ayat 2 PKPU 11/2023, partai politik (parpol) peserta pemilu dapat mengajukan kembali bacalon mereka.
Baca juga: Aldi Taher Nyaleg di Dua Partai, KPU Akan Cek Status Keanggotaan di Perindo dan PBB
Pengajuan kembali dilakukan saat tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni - 9 Juli mendatang.
Dirinya menyebut dalam rentang waktu itu, partai harus membawa dokumen persyaratan administrasi bacalon pengganti.
Perbaikan daftar bacalon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bacalon.
"Dokumen persetujuan pengajuan bakal calon tersebut ditandatangani oleh ketua umum parpol peserta pemilu dan Sekjen parpol tingkat pusat," jelas dia.
Dody menjelaskan, pada proses verifikasi administrasi, pihaknya bertugas meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.
Jika ditemukan adanya bacalon DPRD DKI yang belum memenuhi persyaratan administrasi, mereka dapat memperbaikinya sesuai tahapan yang ada.
"Parpol dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon," tambah dia.
Sebagai informasi, tahapan verifikasi administrasi bacalon anggota DPRD DKI dilakukan pada 15 Mei-23 Juni. Dilanjutkan dengan tahapan perbaikan pada 26 Juni-9 Juli.
Setelah itu, pengumuman daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan pada rentang waktu 19-Agustus.
Sedangkan pengumuman daftar calon tetap (DCT) 4 November.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.