Viral Media Sosial

Bongkar Borok Komandan, Bripka Andry Kini Dilindungi Mabes Polri, Brigjen Ahmad: Tak Ada Setor-setor

Bongkar Borok Komandan, Bripka Andry Kini Dilindungi Mabes Polri. Brigjen Ahmad Ramadhan: Tak Ada Setor-setoran

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Bripka Andry Darma Irawan, seorang anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Riau 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan siap melindungi Bripka Andry yang mengaku dimintai uang hingga Rp650 juta oleh Kompol Petrus.

Saat itu, Kompol Petrus masih menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau. 

"Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi. Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu pasti kita akan lakukan perlindungan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (8/6/2023).

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui apakah Bripka Andry mendapat ancaman atau tidak.

Yang jelas, ia mengatakan Polri siap melindungi anggota kepolisian yang meminta perlindungan. 

Baca juga: PDIP Jawab Tudingan Soal Penjegalan Anies Dalam Pilpres 2024, Hasto: Kami Belajar dari Sejarah

Baca juga: Denny Indrayana: Jokowi Sedari Awal Mendesign Hanya 2 Capres Dalam Pilpres 2024,Tanpa Anies Baswedan

Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry dimutasi komandannya karena tak menjalankan tugas dengan baik. Dia malh rajin cari uang untuk setor ke atasannya, ketimbang menjaga keamanan negara.
Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry dimutasi komandannya karena tak menjalankan tugas dengan baik. Dia malh rajin cari uang untuk setor ke atasannya, ketimbang menjaga keamanan negara. (tribunnews.com)

"Jadi kami belum tahu, minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana, tapi prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kami, tugas kepolisian," ucap dia.

"Siapapun yang minta perlindungan kepolisian, kami wajib berikan perlindungan," sambungnya. 

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tidak boleh ada setor-menyetor antara bawahan dan atasan di lingkungan Polri.

Hal itu sehubungan curhatan di media sosial Bripka Andry yang mengaku dimintai uang hingga Rp650 juta oleh Kompol Petrus.

Saat itu, Kompol Petrus masih menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya. Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya," ujar Ramadhan.

"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan berhadapan dengan hukum," sambungnya.

Polri, kata Ramadhan, tetap berkomitmen untuk menindak tegas terhadap pelanggaran dan penyimpangan.

Baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh anggota Polri.

"Pasti akan dilakukan penindakan. Tapi secara prinsip ini komitmen Polri, jadi tidak menunggu kasus itu ada kasus yang dilaporkan, diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan kami pastikan kasus itu bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik apalagi pelanggaran pidana pasti ditindaklanjuti," tutur dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved