Pemilu 2024
Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Terkait Putusan PRIMA Melawan KPU
Komisi Yudisial telah melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Putusan PRIMA vs KPU.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sebelumnya diberitakan, PRIMA menggelar aksi massa ke kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Senin (29/5/2023).
Baca juga: Kembali, Bawaslu Tolak Gugatan Partai Prima kepada KPU untuk Keempat Kalinya
Juru Bicara PRIMA, Samsudin Saman mengatakan, aksi tersebut dilakukan dalam rangka pengawalan terhadap kasasi PRIMA di Mahkamah Agung.
Untuk informasi, PRIMA mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023.
PRIMA mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Samsudin menjelaskan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU diantaranya adalah adanya intimidasi terhadap anggota PRIMA yang menjalani verifikasi faktual.
Selanjutnya, terkait pemberian status tidak memenuhi syarat (TMS) yang seharusnya memenuhi syarat (MS).
KPU juga memberikan status TMS kepada anggota tanpa adanya upaya menghadirkan melalui pengurus setempat atau menghubungi melalui sata teknologi sebagaimana diatur dalam PKPU 4 2022.
Ia menambahkan, KPU daerah juga Tidak menjalankan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022.
Padahal, kedua SK tersebut pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.
"Dengan tidak dijalankannya kedua SK tersebut mengakibatkan kepengurusan PRIMA di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal," jelas dia.
Selan itu, lanjut Samsudin, ketidakadilan terhadap PRIMA diperparah dengan pelaksanaan verifikasi faktual yang hanya berlangsung selama 4 hari. Sedang terhadap partai-partai lain dilakukan selama 27 hari.
"Proses verifikasi yang terburu-buru tersebut ternyata menghasilkan produk yang cacat karena dilakukan secara tidak profesional, tidak adil, dan tidak cermat," imbuhnya.
Samsudin mengungkapkan, PRIMA menyadari bahwa perjuangan hukum di Republik ini tidaklah mudah. Akan ada intervensi dari kekuatan politik tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan MA.
Oleh sebab itu, Ia berharap MA dapat mengadili sengketa antara PRIMA dengan KPU tersebut secara objektif dan independen.
"MA kita harapkan menjadi Benteng Terakhir Keadilan. Independensi MA dan pandangan yang obyektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan!" tutupnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Logo-Partai-Prima.jpg)