Rabu, 3 Juni 2026

Pemilu 2024

Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Terkait Putusan PRIMA Melawan KPU

Komisi Yudisial telah melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Putusan PRIMA vs KPU.

Tayang:
prima.or.id via Tribunnews.com
Logo: Partai Prima 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Komisi Yudisial telah melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Putusan PRIMA vs KPU.

Putusan tersebut memuat amar salah satunya menyatakan penundaan Pemilu.

Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini.

Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak.

Baca juga: Kembali, Bawaslu Tolak Gugatan Partai Prima kepada KPU untuk Keempat Kalinya

Terkait pemanggilan kepada Majelis Hakim, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang.

Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan. 

Kronologi 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menanggapi soal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mengajukan kasasi terkait gugatan penundaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung (MA).

Pihaknya, kata dia, optimistis kasasi yang diajukan tersebut bakal ditolak.

"KPU optimistis, yang membuat peraturan bahwa kalau ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau pengadilan umum tentang perbuatan melawan hukum, dan yang dituduhkan melakukan perbuatan melawan hukum adalah pejabat publik, lembaga publik, atau lembaga pemerintahan, maka mestinya dinyatakan tidak dapat diterima," jelas Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Ia meyakini bahwa MA berpandangan sama dengan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyebut urusan sengketa pemilu bukan wewenang pengadilan umum.

"Karena bukan otoritas atau kewenangannya, dan itu yang disampaikan (PT DKI Jakarta)," tambahnya.

Diketahui, PT DKI Jakarta mengabulkan banding KPU RI yang dimuat dalam putusan nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023.

Sebelumnya diberitakan, PRIMA menggelar aksi massa ke kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Senin (29/5/2023).

Baca juga: Kembali, Bawaslu Tolak Gugatan Partai Prima kepada KPU untuk Keempat Kalinya

Juru Bicara PRIMA, Samsudin Saman mengatakan, aksi tersebut dilakukan dalam rangka pengawalan terhadap kasasi PRIMA di Mahkamah Agung.

Untuk informasi, PRIMA mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023.

PRIMA mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Samsudin menjelaskan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU diantaranya adalah adanya intimidasi terhadap anggota PRIMA yang menjalani verifikasi faktual.

Selanjutnya, terkait pemberian status tidak memenuhi syarat (TMS) yang seharusnya memenuhi syarat (MS).

KPU juga memberikan status TMS kepada anggota tanpa adanya upaya menghadirkan melalui pengurus setempat atau menghubungi melalui sata teknologi sebagaimana diatur dalam PKPU 4 2022.

Ia menambahkan, KPU daerah juga Tidak menjalankan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022.

Padahal, kedua SK tersebut pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima, Gautama Wiranegara, menilai Pemilu 2024 lebih baik ditunda ketimbang dilanjutkan tapi tidak profesional.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima, Gautama Wiranegara, menilai Pemilu 2024 lebih baik ditunda ketimbang dilanjutkan tapi tidak profesional. (Wartakotalive/Alfian Firmansyah)

"Dengan tidak dijalankannya kedua SK tersebut mengakibatkan kepengurusan PRIMA di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal," jelas dia.

Selan itu, lanjut Samsudin, ketidakadilan terhadap PRIMA diperparah dengan pelaksanaan verifikasi faktual yang hanya berlangsung selama 4 hari. Sedang terhadap partai-partai lain dilakukan selama 27 hari.

"Proses verifikasi yang terburu-buru tersebut ternyata menghasilkan produk yang cacat karena dilakukan secara tidak profesional, tidak adil, dan tidak cermat," imbuhnya.

Samsudin mengungkapkan, PRIMA menyadari bahwa perjuangan hukum di Republik ini tidaklah mudah. Akan ada intervensi dari kekuatan politik tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan MA.

Oleh sebab itu, Ia berharap MA dapat mengadili sengketa antara PRIMA dengan KPU tersebut secara objektif dan independen.

"MA kita harapkan menjadi Benteng Terakhir Keadilan. Independensi MA dan pandangan yang obyektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan!" tutupnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved