KDRT

Ekonomi Keluarga Tak Kunjung Membaik, Seorang Istri di Tangerang Tusuk Leher Suaminya

Jana menerangkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus penganiayaan seorang istri terhadap suaminya tersebut.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Ilustrasi 

"SP dan LH ini merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah sirih dan alat yang digunakan untuk melukai korban adalah pisau dapur," ungkapnya.

Mengalami hal tersebut, korban yang merupakan suami dari LH langsung meminta bantuan kepada warga sekitar.

Warga yang melihat kejadian itu pun langsung melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Mapolsek Jatiuwung dan langsung mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Jajaran Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku LH," tuturnya.

Polisi pun langsung menggiring LH ke Mapolsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Viral Siswi SMA di Tasikmalaya Diduga Dianiaya Anak Pejabat, Ibu Korban Sebut Ada Intimidasi

Akibat perbuatannya, LH pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"LH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.

"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved