Kabar Artis

Pedangdut Clara Gopa Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Diteror Warganet Lewat Medsos

Pedangdut Clara Gopa saat ini sedang ketakutan, dia mendapat teror dari warganet.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pedangdut Clara Gopa mengalami nasib apes, dia diteror oleh warganet. Hal ini membuatya stres dan takut keluar rumah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pedangdut Clara Gopa menerima teror dan ancaman di media sosial, yang membuat kondisi kesehatannya menurun.

Bahkan, Clara Gopa sampai dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gangguan mental, atas teror dan ancaman di media sosial (medsos).

Baca juga: Clara Gopa Tak Takut Turun Kelas saat Terima Tawaran Nyanyi Berkonsep Gerobak Dangdut

"Ada teror, ada ancaman terhadap Clara Gopa, baik dalam Instagram maupun melalui Whatsapp," kata Niko Kili Kili, kuasa hukum Clara Gopa dalam jumpa persnya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).

"Akibat teror yang dilakukan oknum yang sampai saat ini tidak tahu akhirnya Clara Gopa harus dibawa ke rumah sakit," sambungnya.

Niko mengakui saat ini Clara terbaring lemah di rumah sakit. Namun, ia tak tahu kondisi terkini kliennya, yang diketahuinya cukup memprihatinkan.

Baca juga: Viral di Medsos, Polisi Gercep Tangkap Penjambret Emak-emak di Beji, Pelaku Rupanya Warga Cilodong

"Saya melihat melalui video call kemarin bahwa kondisinya sangat prihatin sekali. Jadi dia teror bukan cuma melalui media elektronik jadi diteror juga melalui mistik jadi disantet," jelas Niko Kili Kili.

"Clara Gopa sampai gores-gores tangannya tanpa sadar dan luka semua tangannya," sambungnya.

"Indikasinya Clara gangguan mental," timpal Sony, manajer Clara Gopa.

Diakui Niko, Sony sempat memanggol ustaz untuk mendoakan mantan personel Duo Semangka agar kondisinya lebih baik lagi.

Karena sudah mengganggu kesehatan Clara Gopa, Niko Kili Kili berencana melaporkan terduga pelaku teror ke Polda Metro Jaya, dan akan dijerat dengan UU ITE No 45 B dan UU ITE No 29.

"Dimana barang siapa dengan sengaja dan tidak mempunyai hak mengancam mengirim media elektronik itu akan diancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 750 Juta," ujar Niko Kili Kili.

"Kami berharap Polisi bisa mengusut tuntas kasus ini," sambungnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved