Penganiayaan
Pergelangan Kaki Retak, David Ozora Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit
Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, yakni Cristalino David Ozora kembali dilarikan ke rumah sakit karena pergelangan kaki retak
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, yakni Cristalino David Ozora kembali dilarikan ke ruang perawatan rumah sakit untuk operasi, setelah mengalami retak pada pergelangan kakinya.
Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggriani mengatakan, kliennya kembali dirawat lantaran terjatuh, hingga pergelangan kakinya retak.
Melisa menuturkan, hingga kini keseimbangan David Ozora masih belum kembali normal setelah dianiaya Mario Dandy.
"Jika terjatuh David tidak bisa menopang tubuh seperti kita," ujar Melisa saat dihubungi, Kamis (1/5/2023).
Akan tetapi, Melisa belum mau memberikan keterangan secara rinci, ihwal peristiwa ini.
Dirinya mengaku, peristiwa tersebut akan dijadikan bukti dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca juga: Kuasa Hukum David Ozora: Mario Dandy Tak Pantas Mendapat Keringanan
"Detailnya akan kami berikan di persidangan," ucapnya.
Melisa hanya membeberkan kondisi David yang sudah memperlihatkan peningkatan.
Meskipun dari foto yang dibagikan Melisa, terlihat bekas jahitan yang cukup jelas di kaki kanan David.
Baca juga: Kemampuan Kognitif Terus Diasah, Ini yang Dilakukan David Ozora di Hari Pertama Bersekolah
Kaki David juga tampak mengenakan perban, dengan kondisi yang cukup membengkak.
Diberitakan sebelumnya, berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (30/5/2023)
Berkas perkara tersebut diregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Viral Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Minta Minta Propam Periksa Anggotanya
Pihak PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Majelis Hakim untuk memimpin jalannya sidang kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Persidangan Mario dan Shane ini nantinya akan dipimpin oleh Alimin Ribut selaku Ketua Majelis, dan Tumpanuli Marbun serta Muhammad Ramdes, selaku Hakim Anggota.
"Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023). (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/David-Ozora-korban-penganiayaan-Mario-Dandy-hingga-koma.jpg)