Rabu, 8 April 2026

Penganiayaan Mario Dandy

Kuasa Hukum David Ozora: Mario Dandy Tak Pantas Mendapat Keringanan

Undang-Undang Pelindungan Anak seharusnya bisa memperberat hukuman Mario karena korban tergolong anak-anak.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tangkapan video youtube kompastv
Polisi menjelaskan terkait video viral yang memperlihatkan tersangka Mario Dandy memakai borgol kabel ties sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa video tersebut sudah melalui proses editing dan digabungkan menjadi satu frame sehingga hal ini menimbulkan persepsi negatif. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini siap mengawasi jalannya persidangan kasus penganiayaan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Mellisa berharap majelis hakim tidak memberikan keringanan kepada Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu yang menjadi perhatian Melissa adalah unsur yang memberatkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo.

"Yang akan dipantau adalah unsur pemberatan pada pelaku utama ini, karena korbannya adalah anak di bawah umur yang tidak memiliki daya dan upaya untuk melawan tindakan keji yang dilakukan," kata Mellisa, dikutip dari tayangan youTube Kompas TV, Minggu (28/5/2023).

Mellisa dengan tegas berharap tak ada keringanan bagi tersangka Mario Dandy.

Baca juga: Komentar Gibran Soal Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri: Masa Editan?

"Jangan sampai nanti ada keringanan-keringaanan terhadap para pelaku ini terutama pelaku utama Mario Dandy Satriyo," tegasnya.

Mellisa menuturkan, Undang-Undang Pelindungan Anak seharusnya bisa memperberat hukuman Mario karena korban tergolong anak-anak.

Terlebih menurutnya, rencana adanya penganiayaan terhadap David ini juga sudah terbukti di sidang pelaku anak AGH (15).

Sehingga menurutnya, tak ada lagi celah untuk meringankan hukuman bagi tersangka Mario Dandy.

"Secara keseluruhan sudah tergambarkan bagaimana penganiayaan itu memenuhi unsur-unsur Pasal 355 ayai 1."

"Perencanaan perbuatan penganiayaan sudah terbukti secara sempurna," katanya.

Baca juga: Ayah David Ozora Komentari Aksi Mario Dandy yang Lepas Pasang Kabel Ties

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan.

Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy Satriyo (20), menyampaikan permintaan maafnya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo (20), menyampaikan permintaan maafnya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (Warta Kota/Ramadhan L Q)


Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved