Penganiayaan

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba dari Lapas Cipinang, Ini Alasannya

Jelang sidang perdana tersangka penganiaya David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Salemba.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Ramadhan L Q
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Dua tersangka kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Salemba.

Pemindahan dua tersangka itu dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Selasa (30/5/2023) sore.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menegaskan, tak hanya Mario dan Shane, pemindahan itu juga dilakukan bersama 19 warga binaan lainnnya.

"Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy Dipimpin Hakim Ketua Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Dia Profilnya

Baca juga: Viral Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Minta Minta Propam Periksa Anggotanya

Selain Itu, Rika menuturkan Mario dan Shane ditempatkan di Kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang warga binaan lainnya.

Sehingga kata Rika, tak ada perlakuan khusus bagi kedua tersangka penganian terhadap David Ozora tersebut.

"Pemindahan penghuni Rutan cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek. Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," kata dia.

Lebih lanjut, terkait dengan pemindahan Mario Dandy dan Shane Lukas ke lapas Salemba lanjut Rika, karena penuhnya penduduk lapas Cipinang.

"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta, sebagai bagian dari deteksi dini serta. Karena kondisi rutan cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," katanya.

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi dilimpahkan ke kejaksaan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Jumat (26/5/2023).

Sebelum dilimpahkan, Mario dan Shane terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Pantauan di lokasi, Mario lebih dulu masuk ke Biddokkes sekira pukul 13.41 WIB, tak lama Shane turut masuk.

Keduanya sebelumnya keluar dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan administratif, Mario dan Shane tak langsung meninggalkan Polda Metro Jaya untuk menuju kejaksaan.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Minta Maaf dan Mengaku Menyesal Aniaya David Ozora Sambil Tebar Senyuman

Keduanya tampak kembali ke tahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

Shane tak mengucapkan sepatah kata pun setelah menjalani pemeriksaan, sedangkan Mario berujar akan menyampaikan sesuatu saat di persidangan.

"Nanti aja ya pas di persidangan," ujar Mario, di Biddokkes Polda Metro Jaya, di hadapan awak media pada Jumat.

Sementara itu, Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan Mario dan Shanedipastikan dalam kondisi yang fit.

Baca juga: Babak Baru Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy kepada AGH, Polisi Akan Gelar Perkara

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya," ujar dia, kepada wartawan, Jumat.

"Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," lanjutnya.

Di sisi lain, penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II terhadap Mario dan Shane.

"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat.

Ia mengatakan bahwa proses penyidikan sampai pelimpahan tahap II ini sendiri terbilang cukup lama.

Pasalnya, tersangka sudah menjalani penahanan selama 94 hari.

"Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," tuturnya.

Kini, Mario dan Shane sudah meninggalkan Polda Metro Jaya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (m31/m41)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved