Penganiayaan
Babak Baru Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy kepada AGH, Polisi Akan Gelar Perkara
Kombes Hengki Haryadi mengatakan, gelar perkara nantinya akan membahas terkait kemungkinan ditingkatkannya status perkara tersebut
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AGH.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, gelar perkara nantinya akan membahas terkait kemungkinan ditingkatkannya status perkara tersebut apakah naik menjadi penyidikan atau tidak.
"Kami akan melaksanakan gelar (perkara) apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak," kata Hengki, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan, pihaknya dalam kasus tersebut telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan," tutur dia.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Minta Maaf dan Mengaku Menyesal Aniaya David Ozora Sambil Tebar Senyuman
Diberitakan sebelumnya, pihak AGH menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AGH kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh Bhirawa J Arifi selaku kuasa hukum AGH, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/5/2023).
"Jadi memang kami secara tegas melaporkan MDS. Kami juga menyerahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya saat ini terkait pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait laporan kami," ujar dia.
Pihaknya, kata Bhirawa, secara tegas akan tetap meneruskan laporan yang sebelumnya telah diterima di Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 lalu setelah dua kali ditolak.
"Kalau kami tetap secara tegas, karena sudah merugikan klien kami. Karena kan balik lagi, klien kami statusnya sebagai anak," tutur dia.
"Sehingga kami mengambil langkah-langkah yang disediakan untuk menuntut hak dan kepentingan anak kami," sambungnya.
Baca juga: Pasien Meninggal usai Gagal Napas, Keluarga Emosi, Perawat RSUD Kendari Dihajar di Samping Jenazah
Pihak AG ajukan kasasi
Pihak AGH, pelaku anak dalam kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka mengajukan kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/5/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/AG-Pacar-Mario-Ditetapkan-Sebagai-Pelaku.jpg)