Narkoba
Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tunjuk 5 Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk menangani ajuan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk menangani ajuan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa.
Diketahui, eks Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari lima kilogram.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas banding yang diajukan Teddy Minahasa.
Menurutnya, berkas tersebut kini sedang diteliti dan dipelajari oleh majelis hakim yang sudah ditunjuk.
"Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa Putra sudah ditunjuk," ujar Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Sidang Komisi Kode Etik Polri, Ada Tiga Anggota KKEP Berpangkat Irjen yang Menyidang Teddy Minahasa
Adapun yang menjadi Ketua Majelisnya yakni Sirande Palayukan.
Sementara yang menjadi hakim anggota, di antaranya H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto S.H, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Kendati begitu, Binsar menyebut bahwa hingga saat ini, jadwal persidangan untuk pembacaan putusan belum ditentukan.
"Sehingga sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan pembacaan putusannya," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.
Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Tak Terima Dipecat
Jangan sebut Teddy Minahasa jika patuh pada hukum. Dia adalah mantan Kapolda Sumatra Barat yang mencoreng institusi Polri.
Setelah divonis penjara 20 tahun lewat persidangan di PN Jakarta Barat beberapa waktu lalu, akhirnya Teddy Minahasa menjalani sidang etik, Selasa (30/5/2023).
Atas hasil sidang etik itu, Teddy Minahasa dianyatakan bersalah dan harus dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Teddy Minahasa minta banding.
"Pelanggar menyatakan banding," ucap jenderal bintang satu tersebut.
Pada kesempatan itu, Brigjen Ramadhan mengungkap pelanggaran berat yang dilakukan Teddy Minahasa sehingga harus dipecat dari Polri.
Menurut Brigjen Ramadhan, Teddy telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjadi Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram.
"Yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat lima kilogram," ucapnya.
Baca juga: Sidang Komisi Kode Etik Polri, Ada Tiga Anggota KKEP Berpangkat Irjen yang Menyidang Teddy Minahasa
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar lima kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," imbuhnya.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang etik itu ada saksi berjumlah 14 orang, di mana yang hadir sebanyak enam orang, yaitu AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, dan Bripka RK.
"Saksi zoom meeting empat orang, yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J dan saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan empat orang," tutur Ramadhan.
Baca juga: Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah
Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Teddy Minahasa.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar, Selasa (30/5/2023), dari pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.
Ia menuturkan bahwa dalam putusan tersebut, Teddy diberikan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
Pantauan di lokasi, Teddy keluar dari ruang sidang sekitar pukul 22.27 WIB.
Ia tampak membawa tas berwarna hitam di tangan kirinya serta dikawal anggota.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Penulis: Nuri Yatul Hikmah/Ramadhan LQ/Wartakotalive.com
Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba, 455,9 Gram Sabu Disamarkan dalam Paket Lampu |
![]() |
---|
Jalani Rehabilitasi di Lido Akibat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Lebih Fresh |
![]() |
---|
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.