Pembunuhan
Pembunuh Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Janjikan Adik Handphone untuk Bantu Aksinya
Volly Willy Aritonga (54) iming-imingi adiknya M Furqon (52) akan diberi handphone untuk membuang mayat T (43) ke kolong Tol Cibitung-Cilincing.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
"Serta dari komunikasi antara korban dan handphone korban yang hilang dan didapati ada ciri-ciri atau informasi dari pelaku lalu di hari sabtu pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan dua orang inisial VW selaku eksekutor lalu MF ini perannya turut serta membantu," lanjut dia.
Pelaku Volly Willy Aritonang (54) selaku pacar korban dengan M Furqon (52) dalam kasus pembunuhan T merupakan kakak beradik.
Baca juga: Keluarga Jenazah Wanita dalam Karung Tegaskan Pelaku Pembuuhan Harus Dihukum Seberat-beratnya
Mukarom mengatakan bahwa nyawa korban melayang dengan cara dibekap dengan menggunakan bedcover.
"Sesuai keterangan dari tersangka serta hasil autopsi awal kepada korban bahwa korban ini merenggang nyawa akibat penyempitan di rongga leher sesuai dengan keterangan dari tersangka bahwa dia melakukan pembunuhan itu dengan cara dibekap oleh bedcover," tuturnya.
Menurut Mukarom, aksi pembunuhan yang dilakukan seorang pria bernama Volly Willy ditengarai motif asmara.
Pasalnya, korban yang telah menjalin hubungan dengan pelaku itu selama satu tahun meminta untuk dinikahi.
"Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah teman dekat. Jadi korban menuntut keseriusan kepada tersangka karena tersangka ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada hari Kamis (25/5/2023)," ucap dia.
Setelah itu, Volly Willy menghubungi adiknya bernama Furqon bahwa korban telah tewas di kontrakannya.
"Lalu MF datang ke kontrakan terus melihat keterangannya mereka panik, akhirnya pada malam Jumat korban diiikat dimasukkan di karung, lalu dimasukkan ke dalam karung goni terus dibuang di bawah kolong jembatan Tol Cilincing-Cibitung," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Titus Yudho Ully menuturkan korban dan pelaku berawal saling kenal melalui aplikasi dating sekira setahun yang lalu.
Setelah melakukan pertemuan, pelaku dan korban akhirnya sepakat menjalin hubungan asmara sejak kala itu.
Namun, korban menuntut untuk dinikahi sampai membuat sang pelaku gelap mata melakukan aksi pembunuhan.
"Untuk korban PSK atau tidak, itu masih dilakukan pendalaman, belum bisa kita sampaikan karena kasus ini baru terungkap. Kita baru konsen di pengungkapan yang tadi kita sampaikan motif pembunuhan," ucapnya.
"Jadi kenapa sampai terjadi pembunuhan, dilakukan oleh para pelaku untuk perihal lainnya masih kita dalami betul, masih kita periksa, masih kami dalami kalau memang sudah ada petunjuk lain pasti akan kami sampaikan," lanjut dia.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (M31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sahroni dan Keluarganya Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indramayu, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Sejumlah Kejanggalan 5 Mayat Sekeluarga Dikubur Dalam Satu Lubang di Indramayu |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan 5 Mayat di Indramayu, Ada Bayi Diduga Mati Dibekap |
![]() |
---|
Sopir Bunuh Anak Majikan di Kebayoran Lama Jaksel Dibawa ke Psikiater, Polisi Dalami Motif |
![]() |
---|
Terungkap! Pembunuh Anak di Kebayoran Lama Jaksel Ternyata Sopir Keluarga Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.