Pilpres 2024

Lemah Pengawasan Terhadap Bacapres di Tempat Ibadah, Bawaslu RI: Dari Zaman Anies, Ganjar, Prabowo

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku hingga saat ini masih lemah pengawasan terhadap bacapres Pilpres 2024 di tempat ibadah dan pendidikan.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
warta kota/alfian firmansyah
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku hingga saat ini masih lemah pengawasan terhadap bacapres Pilpres 2024 di tempat ibadah dan pendidikan. Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Pengawasan terhadap sosialisasi yang dilakukan oleh bakal calon presiden (bacapres) Pemilu 2024 masih lemah.

Lemahnya pengawasan bacapres di Pilpres 2024 tersebut diakui langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Kata Rahmat Bagja, lemahnya pengawasan terhadap bacapres itu khususnya dalam wilayah di rumah ibadah.

Hal itu, ujar Rahmat Bagja, karena tempat ibadah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih agak sulit didefinisikan.

Baca juga: Bawaslu RI Akui Masih Lemah Pengawasan Terhadap Bacapres di Pilpres 2024, Rahmat Bagja: Agak Sulit

Baca juga: Bawaslu Tegaskan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Bisa Dipidana, Puadi: Dampak Luar Biasa

Baca juga: VIDEO Bawaslu Ungkap DKI Jakarta Rawan Politik Uang dan SARA, Bagi-bagi Sembako Dilarang

"Dari zamannya pak Anies, Pak Ganjar, ada Pak Prabowo. Tidak boleh kemudian melakukan sosialisasi di tempat ibadah," ucap Bagja kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

"Tempat ibadah, tempat pendidikan, SMA negeri misalnya, agak sulit memang ketika diundang ke pesantren, karena biasanya rumah kiainya di lingkungan pesantren, ini yang jadi persoalan kita di lapangan," jelas dia.

Pihaknya, kata dia, terus melakukan pemantauan sosialisasi dengan turut terjun langsung ke lapangan bersama bakal calon presiden.

"Kami harus ikut, pasti ada yang ikut Panwascam, dan PPL ke dalam sosialisasi itu. Kami ingatkan, ngasih rambu-rambu. Kami jelaskan kami bukan melarang, kami mengimbau agar tidak terjadi pelanggaran di masa sosialisasi," ungkap dia.

"Bukan lemah, memang aturannya agak lemah dan juga misalnya dengan masa kampanye 75 hari dibanding tujuh bulan, maka ini kebanting," jelas dia.

Sebagai informasi, larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Aturan tersebut berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pihak yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai Pasal 521 UU Pemilu, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Bisa Dipidana

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi ingatkan dalam pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana.

Berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus oleh pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved