Pemilu 2024

SBY Kaget Isu MK Putuskan Sistem Proposional Tertutup, Pemilu 2024 Diprediksi Rusuh

Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) khawatir terhadap putusan MK soal sistem proposional terrtutup di Pemilu 2024, karena kacau.

Editor: Valentino Verry
YouTube@Susilo Bambang Yudhoyono
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga mantan Presiden RI ke-6 ingatkan akan bahaya sistem proposional tertutup jika diterapkan di Pemilu 2024. Sebab, ada isu MK memutuskan sistem orde baru tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Presiden RI ke-6 yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkejut saat mendengar isu tak sedap seputar Pemilu 2024.

Yakni adanya isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan lagi sistem proporsional tertutup saat Pemilu 2024.

Artinya, pemilihan caleg diserahkan sepenuhnya pada otoritas partai, hal ini bakal bikin kacau dan amarah.

Menurut SBY, putusan itu bakal memicu keributan hingga mengganggu stabilitas keamanan.

Sebab, dengan sistem pemilu proporsional tertutup membuat pemilih hanya memilih logo partai, bukan nama bakal caleg seperti yang saat ini berlaku.

SBY berpendapat, perubahan sistem yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia.

Presiden RI ke-6 itu mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK.

Baca juga: Bawaslu Khawatir Sistem TI Bermasalah saat Pemilu 2024, Rahmat Bagja: Harus Ada Temuan Berjenjang

“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu.

“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya.

SBY juga mempertanyakan terkait apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi.

Tak hanya itu, SBY juga menegaskan wewenang MK yang bukan menentukan sistem mana yang paling tepat untuk Indonesia.

Baca juga: KPU RI akan Selidiki Dugaan Adanya Aliran Dana Narkoba ke Politik untuk Pemilu 2024

Menurutnya, apabila MK tidak memiliki alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu dijalankan, maka publik akan sulit menerimanya.

Dia juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.

“Saya yakin, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka," ujarnya.

"Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini,” imbuhnya.

Baca juga: Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Jika Keadilan Tidak Datang, Kita Berhak Memperjuangkan

Untuk itu, SBY berpendapat agar pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar.

Isu ini pertama kali disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023).

Dia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny di Twitter.

Ahli hukum Denny Indrayana bikin geger publik karena membocorkan putusan MK soal sistem proposional tertutup saat Pemilu 2024.
Ahli hukum Denny Indrayana bikin geger publik karena membocorkan putusan MK soal sistem proposional tertutup saat Pemilu 2024. (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)

Sebelumnya, delapan partai di parlemen menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup.

Kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN. Hanya satu partai yang mendukung wacana itu yakni PDIP.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta polisi menyelidiki pernyataan praktisi hukum Denny Indrayana soal putusan MK terkait sistem pemilu. Pendalaman bisa dilakukan dengan memeriksa Denny.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud.

Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu yang akan kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai.

Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.

Bahkan, Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.

Dia mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.

Baca berita WArtakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved