Berita Nasional

Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Nama Najwa Shihab, Eros Djarot Hingga Eks Pimpinan KPK

Menko Polhukam, Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dimana ada Najwa Shihab, Eros Djarot hingga eks pimpinan KPK di dalamnya

|
instagram/Najwa Shihab
Najwa Shihab. Jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab masuk dalam anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tertanggal 23 Mei 2023.

Tim ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja. Tim Percepatan Reformasi Hukum ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menkopolhukam.

Tim Percepatan Reformasi Hukum bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

"Yang meliputi reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.

Kelompok kerja dalam tim tersebut bertugas menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim untuk disampaikan kepada pengarah.

Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Menko Polhukan Mahfud MD mengatakan Irjen Ferdy Sambo sempat mengundang sejumlah pejabat negara untuk memuluskan skenario tembak-menembak dan pelecehan atas tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Menko Polhukan Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformaasi Hukum

Baca juga: Pesan Khusus Jokowi ke Mahfud MD Saat Ditunjuk Plt Menkominfo, Lanjutkan Proyek Mangkrak BTS 4G

"Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperpanjang dengan keputusan menteri koordinator," tulis keputusan itu. 

Tim ini diisi oleh banyak tokoh yang menggeluti bidang hukum dan media.

Diantaranya eks pimpinan KPK Laode M Syarief dan jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab.

Selain itu sejumlah tokoh yang masuk tim tersebut. Beberapa di antaranya mantan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala; mantan Ketua KY, Suparman Marzuki; mantan Plt Wakil Ketua KPK, Mas Achmad Santosa; mantan Ketua PPATK, Yunus Husein; Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, ekonom Faisal Basri; mantan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Politikus sekaligus budayawan Eros Djarot dan sejumlah nama lainnya.   

Berikut Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Mahfud MD:

Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Polhukam.

Kelompok Kerja:

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua: Hariadi Kartodihardjo
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Sosbud, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, Hasbi Berliani

Baca juga: Diundang Mahfud MD Awasi Anggaran Proyek BTS di Kemenkominfo, BPKP: Jika Diminta, Kita Siap

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menkopolhukam, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra

Sekretariat:
- Kabid Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam;
- Erika, analis kebijakan ahli muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam;
- Fiantika Adhiarini, arsiparis ahli muda Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam;
- Rianita Rehulina Tarigan, analis kebijakan ahli pertama Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam;
- Mochamad Rizky Pratama, penyusun program anggaran dan pelaporan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam; dan
- Muhammad Iqbal, staf Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved