Kriminalitas

Sedih Lihat Anaknya Babak Belur, Ayah Putri Balqis Berharap Sidang Cerai dan Kasus KDRT Berlanjut

Sedih Lihat Anaknya Babak Belur, Ayah Putri Balqis Berharap Sidang Cerai dan Kasus KDRT Berlanjut

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kolase Noviansyah Siregar dan putrinya, Putri Balqis 

Sang suami katanya tersinggung dengan ucapan sang istri.

Kesal dengan sikap istrinya, sang suami diungkapkannya melemparkan bubuk cabe ke arah wajah sang istri.

"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen, Rabu (24/5/2023). 

Tak terima dilempar bubuk cabe, sang Istri katanya tak tinggal diam.

Sang istri kemudian memeras alat vital suami dengan keras.

Baca juga: Gara-gara Pamer Gaji Rp32 Juta, Dokter Ngabila Salama Diperiksa Inspektorat DKI, Ini Hasilnya

Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Kena Batunya, Berani Tantang Ketua RT & Serobot Fasum, 20 Ruko Dibongkar Paksa

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (warta kota/hironimus roni)

Kesakitan alat vitalnya diremas, sang suami katanya memukuli wajah sang istri berulang kali hingga mengalami lebam.

"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen. 

Pertikaian keduanya pun berakhir.

Mereka kemudian saling melaporkan peristiwa KDRT itu ke Mapolres Metro Depok. 

"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen. 

Terkait hal tersebut, Polres Metro Depok diungkapkannya telah berupaya memfasilitasi upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) terhadap kasus KDRT tersebut.

Baca juga: Viral Putri Balqis Jadi Korban KDRT Tapi Malah Ditahan, Hotman Paris Langsung Turun Tangan

Baca juga: Kesaksian Putri Balqis Soal KDRT Suaminya Bikin Ngilu, Adik: Ditonjok, Dijambak dan Diseret

Namun, upaya perdamaian yang ditawarkan tidak disambut baik oleh salah satu pihak.

Sehingga kasus pidana KDRT pun berlanjut. 

"Dari salah satu pihak suami mengajukan RJ, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023).

Disinggung terkait dasar penetapan tersangka kepada istri, Yogen menyampaikan bahwa sejak awal pemeriksaan kasus ini, pihak istri kurang kooperatif. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved