Penganiayaan

Mario Dandy dan Shane Lukas akan Jalani Sidang, Jumat Siang Berkas Dikirim ke Kejari Jakarta Selatan

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan diserahkan ke pihak kejaksaan dari polisi pada Jumat (26/5/2023) hari ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, Tangkapan layar kompastv
Polda Metro Jaya masih menunggu informasi terkait penelitian berkas dari dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan dari polisi pada Jumat (26/5/2023) hari ini.

Informasi penyerahan dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora itu dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Iya (Mario dan Shane) diserahkan ke kejaksaan). Di Kejari (Kejaksaan Negeri) Jaksel," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, kepada wartawan, Jumat.

Tak hanya kedua tersangka, barang bukti dalam kasus tersebut juga akan diserahkan oleh kepolisian.

"Iya (berikut barang bukti), jam 2. Jadi tersangka dan barang bukti," kata Ade. 

Baca juga: Pihak David Ozora Anggap Hakim Pengadilan Tinggi Terburu-buru Bacakan Putusan Banding Anak AG

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, telah lengkap atau P21, terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sehingga, Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera menjalani persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21, untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu (24/5/2023).

Di samping itu, Agus Sahat juga mengatakan, pasal yang disangkakan bagi Mario Dandy yaitu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Kemudian pasal bagi Shane Lukas, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Ketiga, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21 bukan karena desakan dari pihak tertentu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved