Anak Pejabat Pajak

Pihak David Ozora Anggap Hakim Pengadilan Tinggi Terburu-buru Bacakan Putusan Banding Anak AG

Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani, buka suara terkait putusan banding anak AG tersebut.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Twitter
Kondisi David Ozora yang mulai membaik, sedang berjemur di depan rumahnya, Senin (17/4/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Hakim bacakan putusan banding anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/202).

Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani, buka suara terkait putusan banding anak AG tersebut.

Menurut Melisa, Hakim Pengadilan Tinggi yang menyidangkan banding anak AG, terlalu terburu-buru dalam memberikan putusan.

Melisa mengatakan bahwa memori banding Jaksa Penuntut Umum baru diserahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Banding AG Penganiaya David Ozora Dadakan, Ada Apa?

"Kami bertanya-tanya apa urgensinya, sampai Hakim Pengadilan Tinggi buru-buru memutus berkas banding pelaku anak ini?" kata Melisa kepada wartawan, Kamis (27/4/2023)

"Bagaimana Hakim bisa maksimal memeriksa dan memertimbangkan memori kasasi pihak korban, jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan," ujar Melisa.

Atas hal tersebut, Melisa berharap pihaknya tetap mendapatkan keadilan hingga pada tingkat banding.

Baca juga: David Ozora Lanjutkan Perawatan di Rumah, Pengacara Ungkap Biaya Pengobatan di RS

Melisa berharap, hal ini tidak serta merta diikuti oleh Hakim Tinggi, agar tak terburu-buru dalam memeriksa perkara.

"Kami berharap, David bisa mendapatkan keadilan pada tingkat banding, namun tampaknya pengadilan tinggi tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban," ucap Melisa.

Diberitakan sebelumnya, hasil sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) diputuskan hukuman 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA VIDEO: Kondisi Terkini Pilot Susi Air Kapten Philip setelah 3 Bulan Disandera KKB

"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kemudian, AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," ujar hakim Budi Hapsari.

Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.

"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," terang hakim Budi Hapsari.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved