Penganiayaan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Banding AG Penganiaya David Ozora Dadakan, Ada Apa?

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan mengatakan, sidang banding pelaku anak AG tak dilakukan secara mendadak, melainkan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kolase foto twitter/TribunJakarta
Sidang banding penganiayan David Ozora digelar Kamis (27/4/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sidang banding pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG, digelar secara mendadak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis (27/4/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan mengatakan, sidang banding pelaku anak AG tak dilakukan secara mendadak, melainkan sudah sesuai dengan Undang-Undang.

"Sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU nomor 11 tahun 2012, bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka," ujar Binsar di PT DKI Jakarta.

Binsar mengaku, pihaknya telah memantau banding pelaku anak AG sejak banding tersebut diajukan pada 17 April 2023.

"Ketika diajukan banding yang akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN, bahwa banding tanggal 17 April putusan yang sudah ada di MA sudah dipelajari oleh PT," ungkapnya.

Baca juga: Kamis Esok Sidang Putusan Banding Terdakwa AG Digelar di PT DKI Jakarta, Akankah Hukuman Berkurang?

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujarnya.

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (m41)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved