Berita Bogor

128 Pasutri di Bogor Jalani Isbat Nikah, Pasangan Termuda-Tertua Dapat Voucher Bulan Madu ke Puncak

Iwan Setiawan meminta bantuan kepala desa dan camat untuk mendata warga yang belum punya buku nikah.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Hironimus Rama
Sebanyak 128 pasangan suami istri di wilayah Timur Kabupaten Bogor mengikuti isbat nikah pada Jumat (26/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

WARTAKOTALIVE.COM, CARIU - Sebanyak 128 pasangan suami istri di wilayah Timur Kabupaten Bogor mengikuti isbat nikah pada Jumat (26/5/2023).

Bertempat di halaman Kantor Kecamatan Cariu, isbat nikah ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatalan pasangan suami istri (pasutri) yabg mengikutinisbat nikah berasal dari tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Cariu, Jonggol dan Tanjungsari.

"Hari ini ada 128 pasangan yang diisbat nikahkan. Tahun 2024 mendatang kami meminta kuota sebanyak 5.000 pasangan yang diisbatnikahkan," kata Iwan, Jumat (26/5/2023). 

Pada kesempatan itu, Iwan memberikan bonus berupa voucher menginap di hotel yang berada di kawasan Puncak Cisarua untuk bulan madu kepada tiga pasangan menikah termuda dan tertua.

Baca juga: Hadiri Nikah Massal di Kota Bekasi, Ridwan Kamil Ingatkan Para Suami soal Skincare Istri

"Ini hadiah dari pemda Kabupaten Bogor. Ini kan penting, namanya nikah harus ada resepsi. Resepsi di sini, honeymoon di Puncak," ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini  meminta bantuan kepala desa dan camat untuk mendata warga yang belum punya buku nikah.

"Buku nikah ini. Selain untuk tertib administrasi, juga untuk mempermudah proses administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran dan dokumen lainnya," tegas Iwan.

Dia  juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh panitia, khususnya Kementerian Agama, untuk terobosan yang luar biasa ini.

"Semoga ini bisa berkesinambungan setiap tahunnya, sampai warga Kabupaten Bogor seluruh pasangan punya buku nikah, itu tujuan kita," terang Iwan

Ketua Panitia Isbat Nikah Terpadu, Asep Fahrudin menerangkan, sidang isbat nikah dilakukan untuk mendorong terwujudnya pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Bogor.

"Ini sebagai salah satu wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pernikahan," paparnya.

Selain itu, isbat nikah ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum, jaminan hukum dan keadilan masyarakat, khususnya kaum perempuan dalam pernikahan.

Baca juga: Mayoritas Warga Nikah tidak Resmi, Pemkab Bogor Gelar Isbat Nikah untuk Legalitas Hukum

"Kami ingin mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menunggu program ketahanan keluarga," tandas Asep.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved