Kriminalitas

Bukan karena KDRT-Diremas Anaknya, Ayah Putri Balqis Ungkap Menantunya Punya Penyakit Kelamin Bawaan

Bukan karena KDRT-Diremas Putrinya, Ayah Putri Balqis Ungkap Penyakit Kelamin Menantunya, Suka Kambuh Kalau Stres

Editor: Dwi Rizki
Instagram @saharahanum
Kolase Putri Balqis sebelum dan setelah dianiaya suaminya, Bani Idham Fitrianto Bayuni. Putri ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Bani Idham Fitrianto Bayuni di Depok. 

Namun, langkah perdamaian tidak membuahkan hasil.

Oleh karena itu, Bani Idham Fitrianto Bayuni terhadap Putri Balqis kini ditetapkan sebagai tersangka.

Putri Balqis ditahan di Mapolres Depok, sedangkan Bani Idham Fitrianto Bayuni tak ditahan karena menjalani perawatan di rumah sakit.

Dua hari menjalani penahanan di Mapolres Depok, Putri Balqis pun tumbang. 

Putri Balqis akhirnya dilarikan ke rumah sakit karena asam lambung akut yang dideritanya.

Momen ketika Putri Balqis dilarikan ke UGD Rumah Sakit itu pun terekam kamera dan diunggah akun instagram adiknya Sahara Hanum, @saharahanum pada Rabu (24/5/2023).

Dalam video yang diunggah Sahara tersebut, terlihat ayah dari Putri Balqis merekam momen ketika putrinya terkapar dan didorong dua orang anggota polisi masuk ruang UGD Rumah Sakit.

Tak ada kalimat yang disampaikan kedua anggota Kepolisian tersebut.

Termasuk ketika ayah dari Putri Balqis menanyakan soal dokter jaga yang hendak memeriksa putrinya. 

"Mana dokternya pak? dokternya?" tanya ayah Putri Balqis kepada satu dari dua orang polisi yang mengantar putrinya.

Dalam tayangan berikutnya, sang ayah terlihat menguatkan diri merekam anaknya yang terkapar di atas tempat tidur.

Dengan suara bergetar, ayah dari Putri Balqis itu menyampaikan kekecewaannya yang mendalam.

Dirinya mengaku sedih lantaran putrinya ditetapkannya sebagai tahanan Unit PPA Polres Depok.

Putri Balqis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sugaan KDRT terhadap suaminya, BIF. 

"Anak saya, anak saya, tahanan Polres Depok Unit PPA, terzolimi," ungkap ayah dari Putri Balqis

Restorative Justice Gagal, Polisi Tetapkan Suami-Istri Kasus KDRT yang Viral di Depok Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Metro Depok angkat bicara perihal penetapan status tersangka terhadap suami dan istri kasus KDRT yang viral di Kota Depok. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan kasus KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023.

Sepasang suami istri terlibat cekcok.

Sang suami katanya tersinggung dengan ucapan sang istri.

Kesal dengan sikap istrinya, sang suami diungkapkannya melemparkan bubuk cabe ke arah wajah sang istri.

"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen, Rabu (24/5/2023). 

Tak terima dilempar bubuk cabe, sang Istri katanya tak tinggal diam.

Sang istri kemudian memeras alat vital suami dengan keras.

Baca juga: Gara-gara Pamer Gaji Rp32 Juta, Dokter Ngabila Salama Diperiksa Inspektorat DKI, Ini Hasilnya

Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Kena Batunya, Berani Tantang Ketua RT & Serobot Fasum, 20 Ruko Dibongkar Paksa

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (warta kota/hironimus roni)

Kesakitan alat vitalnya diremas, sang suami katanya memukuli wajah sang istri berulang kali hingga mengalami lebam.

"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen. 

Pertikaian keduanya pun berakhir.

Mereka kemudian saling melaporkan peristiwa KDRT itu ke Mapolres Metro Depok. 

"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen. 

Terkait hal tersebut, Polres Metro Depok diungkapkannya telah berupaya memfasilitasi upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) terhadap kasus KDRT tersebut.

Namun, upaya perdamaian yang ditawarkan tidak disambut baik oleh salah satu pihak.

Sehingga kasus pidana KDRT pun berlanjut. 

"Dari salah satu pihak suami mengajukan RJ, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved