Pemilu 2024

Bareskrim Temukan Indikasi Uang Jaringan Narkotika untuk Kampanye Pemilu 2024, Ini Tanggapan KPU

Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari peredaran narkotika yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang. Ini kata KPU

|
WartaKota/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan, bahwa aliran dana kampanye dari uang hasil peredaran narkoba dilarang. Ia menanggapi temuan Bareskrim Polri soal adanya indikasi aliran dana dari hasil penjualan atau peredaran narkotika yang dipergunakan sebagai dana kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari hasil penjualan atau peredaran narkotika yang dipergunakan sebagai dana kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, bahwa aliran dana kampanye dari uang hasil peredaran narkoba dilarang. 

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam pasal 339 Ayat 1 Huruf C UU 7 Tahun 2017," kata Idham.

Idham menjelaskan, peraturan soal dana kampanye yang boleh dan dilarang, bakal dituangkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) dalam waktu dekat.

"29 Mei jam 1 siang KPU RI beserta Bawaslu dan DKPP diundang dalam RDP dengan DPR dan pemerintah di DPR, yang salah satunya membahasnya tentang rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye," tutur Idham. 

Baca juga: Pemilu 2024 Tercoreng, Polri Temukan Indikasi Uang dari Peredaran Narkoba untuk Dana Kampanye

Sebelummya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari peredaran narkotika yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Temuan tersebut berdasarkan penangkapan sejumlah anggota legislatif yang tertangkap dalam kasus narkoba.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Pemilu 2024, Peraturan KPU 10/2023 Tidak Diubah, Ketua Bawaslu: Sesuai Kewenangan

Namun Jayadi tak merinci soal sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Kepada jajarannya, ia menekankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk dengan aliran dananya.

Rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023, memberikan arahan kepada jajaran untuk antisipasi hal itu.

Baca juga: Anggota KPU DKI Jakarta yang Baru Dilantik Harus Bisa Counter Isu Negatif Pemilu 2024

"Jangan sampai dana atau uang dari peredaran gelap narkoba masuk bermain dalam kontestasi elektoral," tutur dia

Jayadi tidak merinci terkait dugaan aliran dana untuk dana kampanye di Pemilu 2024 mendatang.

Kepada jajarannya, ia menekankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk aliran dananya yang belakangan ditemukan terindikasi untuk konstelasi politik di Pemilu 2024.

Rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023, Jayadi memberikan arahan kepada jajaranya untuk mengantisipasi hal itu.

"Jangan sampai dana atau uang dari peredaran gelap narkoba masuk bermain dalam kontestasi elektoral," tutur dia. (M32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved