KDRT

Bareskrim Polri Tangani Kasus KDRT Politisi PKS Bukhori Yusuf, Ini Dua Versi yang Berkembang

PKS sedang diterpa isu KDRT, karena ada kadernya yang diduga melakukan hal terkutuk itu, yakni Bukhori Yusuf.

Editor: Valentino Verry
DPR RI
Politisi PKS Bukhori Yusuf mencoreng institusi partai akibat ulahnya yang diduga melakukan KDRT terhadap istri mudanya, kini kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Melihat peliknya kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (59 tahun), kepada istri keduanya berinisial M yang berusia 34 tahun, Bareskrim Polri pun mengambil alih.

Kasus ini awalnya ditangani Polrestabes Bandung, namun kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Senin (22/5/2023), karena dianggap cukup besar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan, Selasa (23/5/2023).

Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.

"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," tuturnya.

Meski demikian terdapat dua versi berbeda soal dugaan KDRT yang dilakukan Bukhory Yusuf kepada istrinya. Berikut dirangkum Tribunnews.com, Rabu (24/5/2023):

Versi Pengacara Istri Korban KDRT

Kuasa hukum korban KDRT yakni Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke polisi.

Kuasa hukum korban juga melaporkan Bukhory ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.

Baca juga: Kronologi KDRT Dilakukan Bukhori Yusuf Pada Istri Kedua, Sempat Lapor Ke Polisi Tak Digubris

Bukti itu sedikitnya menggambarkan dugaan kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan BY kepada M, berupa foto-foto.

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.

Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Bukhori Yusuf Dipecat dari DPR, Lakukan Kekerasan Seksual Pada Istri Sempat Halangi Korban ke Polisi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved