Kasus Korupsi

Dapat Info Soal Dana Korupsi BTS ke 3 Partai, Mahfud MD Lepas Tangan-Minta KPK & Kejaksaan Mendalami

Dapat Info Soal Dana Korupsi BTS ke 3 Partai, Mahfud MD Lepas Tangan-Minta KPK & Kejaksaan Mendalami

Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023). 

Untuk diketahui, Johnny G Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. “Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri.

Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi. Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.

ICW: Efek Domino Korupsi BTS Sangat Besar

Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berani menjatuhkan pasal berat pada mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Seperti diketahui Kejagung baru saja menetapkan dan menahan Sekjen Parti NasDem itu karena diduga melakukan korupsi pada mega proyek pembangunan tower BTS senilai Rp 8 triliun.

Demikian diungkapkan peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradanosia, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Suasana Politik Partai Nasdem Kota Bekasi Tidak Terpegaruh atas Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Menurut Tibiko, kasus ini sebenarnya sudah terendus lama.

Bahkan, sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu.

"Proyek BTS 4G sudah tercium lama, dalam audit DTT BPK menemukan sejumlah masalah terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target," ucapnya, Minggu (21/5/2023).

"Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya, termasuk adik Johnny G Plate bernama Gregorius Alex Plate," imbuh Tibiko.

Diketahui, Alex sempat mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan.

Baca juga: Presiden Jokowi Lebih Percaya Kejaksaan Agung Dibanding Menkominfo Johnny G Plate

Sehingga, Kejaksaan lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 8,032 triliun.

"Angka ini fantastis dan jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved