Penganiayaan
Laporkan Mario Dandy atas Tuduhan Pencabulan Meski Dilakukan Suka Sama Suka, AG Jalani Visum
Mangatta tak menjelaskan secara gamblang, terkait dua saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan Mario Dandy.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15), sampaikan perkembangan terkait laporan yang dilayangkan kepada Mario Dandy atas kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelaku anak AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, saat ini kliennya sudah menjalani visum.
Tak hanya itu, pihak Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa dua saksi terkiat laporan pencabulan tersebut.
"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG, dan sudah ada dua saksi yang diperiksa," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).
Meski begitu, Mangatta tak menjelaskan secara gamblang, terkait dua saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan Mario Dandy.
Baca juga: Penyesalan Terbesar Ibunda AG Menolak Menemani Putrinya di Hari Penganiayaan Mario Dandy Terhadap D
Lebih lanjut, Mangatta juga menyampaikan apresiasinya terhadap Subdit Renakta Polda Metro Jaya, yang sudah bergerak cepat untuk mengusut kasus pencabulan Mario Dandy.
"Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim dari Subdit Renakta, dalam mengusut kasus ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH akan terus berupaya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait tindak pidana pencabulan, ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaporkan terkait pencabulan tersebut, namun tetap alami penolakan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akhirnya Terima Laporan AGH yang Dicabuli Mario Dandy, Didasari Suka Sama Suka
Laporan polisi yang pertama soal pencabulan ini lanjut Mangatta, dibuat oleh kuasa hukum pada 2 Mei 2023.
Namun laporan tersebut ditolak, karena pelaporan tindak pidana pencabulan harus dilakukan langsung oleh orang tua AGH.
"Laporan pertama dibuat oleh penasehat hukum pelapor di Polda Metro Jaya, kemudian ditolak karena alasan laporan tersebut harus diajukan oleh orang tua atau wali pelapor," kata Mangatta kepada awak media, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Tak sampai di situ, Mangatta mengaku turut mengajukan laporan kedua keesokan harinya, pada 3 Mei 2023.
Lagi-lagi, laporan tersebut tersebut tetap ditolak Polda Metro Jaya, karena perlu dilakukan visum terhadap AGH.
"Laporan kedua dibuat sesuai dengan arahan Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya, dan kembali ditolak dengan alasan harus dilakukan visum terhadap pelapor," ucap Mangatta.
Baca juga: VIDEO Mario Dandy Dilaporkan Oleh Mantan Kekasihnya, AGH Atas Dugaan Pencabulan
Meski beberapa kali alami penolakan, Mangatta menegaskan akan tetap berupaya untuk melaporkan tindak pidana pencabulan tersebut.
Dia menilai, tindak pidana pencabulan merupakan delik biasa, artinya tindak pidana tersebut bisa segera diproses oleh pihak kepolisian.
"Kami tetap mengupayakan kemarin dengan laporan, dan sayangnya ditolak dua kali maka kami tidak akan gentar untuk berhenti memberikan laporan, tapi kami tahu karena ini lawannya sulit sepertinya," ucapnya.
Lebih lanjut, Mangatta juga menuturkan bahwa persetubuhan yang dilakukan AGH dan Mario Dandy tetap dinilai sebagai tindakan rudapaksa meski dilakukan suka sama suka
Baca juga: Profil dr Ngabila Salama, Pejabat Dinkes DKI yang Dihujat Sesama Dokter gegara Pamer Gaji Rp34 Juta
Pasalnya kata Mangatta, meski atas persetujuan kedua belah pihak, AGH merupakan anak di bawah umur.
"Dikarenakan pelapor merupakan anak berusia 15 tahun, maka hubungan seksual yang dilakukan MDS dan AGH adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statuory rape (rudapaksa)," ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini, yakni Pasal 76 D jucto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyesalan Terbesar Ibunda AG
Ibunda AG, berinisial IV akhirnya memberanikan diri untuk membuka cerita soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora dimana dalam masalah ini putri kesayangannya ikut terlibat.
Dilansir dari Kompas.com, banyak sekali hal yang disampaikan IV.
Penyesalan, ungkapan sedih dan pembelaan akhirnya diucapkannya dengan rasa yang teramat pilu.
IV merasa sangat menyesal tak mencegah AG bertemu Mario Dandy saat hari penganiayaan terhadap D. Pada hari kejadian, IV ingat betul anaknya itu sudah membuat janji pergi ke salon kecantikan untuk perawatan wajah atau facial.
Waktu itu, AG meminta IV untuk menemaninya.
Namun, saat itu IV terpaksa menolak dan tak bisa memenuhi permintaan AG karena ia harus menemani ayahnya AG untuk terapi akupuntur dalam rangka pemulihan dari penyakit stroke.
"Jujur saya punya rasa menyesal gitu. Ya Tuhan, kalau (waktu) masih boleh dibalik, saya mau menemani anak saya, saya lebih tinggalkan papanya, begitu," ucap IV kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
IV sungguh menyesal kenapa pada hari itu ia tak memilih untuk menemani AG, dimana bila hal itu dilakukannya mungkin saja penganiayaan terhadap D tidak akan pernah terjadi.
"Seandainya waktu bisa dikembalikan, Tuhan. Saya mau menemani anak saya waktu itu, Tuhan," ucap IV.
Setelah dirinya tak bisa menemani, IV bercerita bahwa AG mencoba mengajak tantenya untuk mendampinginya melakukan perawatan wajah.
Tetapi sayangnya, sang tante juga berhalangan karena ada urusan lain yang perlu dikerjakan.
Lantaran ibunya tak bisa menemani, pada akhirnya AG pergi bersama dengan kekasihnya, Mario Dandy Satrio, pada Senin (20/2/2023).
IV mengakui bahwa anaknya turut bersalah dalam kasus penganiayaan D karena saat itu AG memang berada di waktu dan tempat yang sama dengan kekasihnya Mario saat kejadian.
Akan tetapi, ia menolak apabila sang anak disebut sebagai orang yang merencanakan penganiayaan D bersama pelaku utama, yakni Mario.
"Anak saya memang salah, ada di tempat dan waktu yang sama (dengan Mario Dandy). Tapi dia tidak bermaksud untuk begitu-begitu (merencanakan penganiayaan D), tidak ada maksud sama sekali," kata IV.
Salah satu bukti nyata adalah AG tidak pernah menginisiasi pertemuan antara Mario Dandy dan D. Seperti yang ia sampaikan sebelumnya, AG hanya memiliki rencana kegiatan untuk melakukan perawatan wajah pada hari penganiayaan D terjadi.
Pada hari tersebut IV sebenarnya ingin melarang Mario Dandy menemani AG, karena IV berpikir bukankah seharusnya Mario kuliah?
Namun, karena ibu dan tantenya tak bisa menemani, akhirnya AG meminta Mario untuk menemaninya.
"Dia akhirnya ngajak Mario Dandy. Dia bilang ke saya. Saya juga sebenarnya mau melarang karena Mario Dandy seharusnya kuliah.
Dan ketika Ag pun menyakinkan IV bahwa Mario Dandy bisa jemput dan menemani.
Lalu saya bilang ke dia, 'Langsung pulang ya nanti. Jangan terlena'," ujar IV.
Singkat cerita, AG dan Mario Dandy akhirnya pergi ke salah satu pusat perbelanjaan untuk melakukan perawatan wajah menggunakan mobil Rubicon hitam berpelat B 120 DEN.
Ketika AG tengah melakukan perawatan, Mario Dandy justru membuat siasat bersama Shane Lukas (19) untuk melakukan penganiayaan terhadap D.
Dan naasnya AG yang semula hanya berniat melakukan facial lalu pulang ke rumah justru ikut terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG yang saat itu juga berada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Dan Shane lah yang merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Aniaya Polisi di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus, Seorang Pemuda Ditangkap |
![]() |
---|
Tegur Pemotor Tidak Pakai Helm, Polisi Dianiaya di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.