Korupsi BTS

Korupsi Politisi NasDem Johnny G Plate Parah, Mahfud MD: APBN Keluar Rp 10 T, Tiang BTS tak Ada!

Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menikam rakyat Indonesia secara luar biasa, menggunakan dana APBN hingga Rp 10 triliun tanpa tiang BTS.

Editor: Valentino Verry
Kompas Tv
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Johnny G Plate pada mega proyek pembangunan BTS. Menurutnya, sangat vulgar, APBN keluar hingga Rp 10 T, namun tiang BTS tak ada. 

"Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka. Tapi, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik maka itu bertentangan dengan hukum," sambungnya.

Hukum, kata dia, tidak boleh tergantung pada kondusifitas politik.

"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya mengikuti kasus ini dari awal," kata Mahfud.

Ia pun mengajak masyarakat yakin dan menunggu proses peradilan atas kasus yang dihadapi Johnny.

"Mari kita berpikir positif saja, ini tidak mengarah ke partai, tapi dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," kata dia.

Hal senada pun diungkapkan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sangat terpukul melihat perilaku Johnny Gerard Plate yang nekat korupsi BTS hingga Rp 8 triliun.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sangat terpukul melihat perilaku Johnny Gerard Plate yang nekat korupsi BTS hingga Rp 8 triliun. (Tangkapan video youtube kompastv)

Kejaksaan Agung memastikan bahwa perkara korupsi yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka tak ditunggangi kepentingan golongan tertentu.

Penanganan rasuah yang merugikan negara Rp 8 triliun ini dipastikan murni penegakan hukum.

"Ini kan murni penanganan hukum dan memang sudah cukup lama ditangani, setahun kan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (18/5/2023).

Menurut Febrie, fokus utama dari penanganan perkara ini yaitu kepentingan masyarakat di wilayah 3T.

Sebab pada realitanya masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memperoleh akses internet dengan baik.

Karena itu penanganan perkara ini diharapkan tak dipolitisasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

"Jangan dikait-kaitan dengan kepentingan politik atau yang lain. Ini murni penegakan hukum," ujarnya.

Proses penyidikan perkara ini pun akan menjadi prioritas, sehingga dapat segera disidangkan.

Terlebih pasca-penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved