Curanmor

Bos Komplotan Curanmor di Karawang Dibekuk, Didor Karena Melawan, Sudah Beraksi 13 Kali

Polres Karawang menangkap otak atau bos komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor, yang sudah beraksi 13 kali

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap otak atau bos komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor, yang sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Karawang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap otak atau bos komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor, yang sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan, Tim Sanggabuana menangkap seorang residivis berinsial DM (50) pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Batujaya.

Penangkapan pelaku atas pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Karawang.

"Jadi sebelumnya komplotannya terlebih dahulu ditangkap. Nah inisial DM sebagai otak atau pelaku utama curanmor," kata Arief, saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (19/5/2023).

Ia menjelaskan, saat ditangkap juga pelaku DM berusaha melawan petugas dan kabur.

Sehingga ditembak pada bagian kakinya.

Baca juga: 9 Kali Beroperasi di Taman Sari, Komplotan Curanmor Bersenjata Api asal Lampung Ditangkap

Kata, Kasat pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah Karawang.

"Dalam aksinya ada 13 TKP di wilayah hukum Polres Karawang, Polda Jabar, dan beberapa lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Untuk modus operandinya, kata Arief, pelaku curanmor ini menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak sepeda motor.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Cilincing Babak-belur Dihajar Massa, Hampir Dibakar Hidup-hidup

Mereka menyasar secara acak target motor yang akan dicuri.

Setelah mendapatkan target motor pelaku menggunakan kunci leter T merusak kontak kendaraan motor.

"Pelaju melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB - 05.00 WIB. Biasanya incarannya di minimarket, maupun yang lokasinya jauh dari pengawasan," jelas dia.

Baca juga: Padahal Sudah Duduk Dipojokan, Pelaku Curanmor Pekanbaru Gagal Indehoi-Ditangkap Pas Nonton Bioskop

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu  STNK, satu unit kendaraan bermotor Merk Scoopy, tiga buah Kunci kontak kendaraan dan delapan mata kunci Leter T.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MAZ) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News


 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved