Tilang Manual

Tilang Manual Diterapkan, Pengendara Langsung Banyak Kena oleh Satlantas Polres Tangsel

Satlantas Polres Tangsel menilag banyak pengendara yang melanggar seiring penerapan tilang manual.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rendy Rutama
Tilang manual yang dihilangkan sejak beberapa waktu lalu membuat para pengendara menjadi lebih ugal-ugalan dan leluasa dalam melanggar lalu lintas. Kini, Korlantas Polri kembali menerapkan, di samping tilang elektronik. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Kedisiplinan pengendara mobil dan motor yang melintas wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diuji.

Sebab, mulai Rabu (17/5/2023), Satlantas Polres Tangsel kembali menerapkan tilang manual, sesuai arahan Korlantas Polri.

Seperti diketahui, selama penerapan tilang elektronik (ETLE) kedisiplinan pengendara menurun, karena ketiadaan polisi.

Baca juga: Waspada Aturan Baru Polri Soal Tilang Manual dan ETLE, Sehari Bisa Berkali-kali, Ini Penjelasannya

Alhasil, Korlantas Polri terpaksa kembali menerapkan tilang manual beebarengan dengan tilang eletronik.

AKP Dicky Dwi Priambudi, Kasatlantas Polres Tangsel, menyebut per hari kemarin, tilang manual dilakukan dan ditemukan sejumlah pelanggaran.

"Per hari kemarin ada 10 tilang manual yang dikenakan kepada pengendara yang melawan arus. Kemudian ada 12 teguran yang diberikan kepada pengendara," ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Menurut Dicky, keseluruhan pelanggaran tersebut diperoleh dari beberapa lokasi di Tangsel.

Baca juga: Ngojek Capek-capek Malah Ditawari Damai Oknum Polantas, Reno Tak Setuju Ada Tilang Manual

Adapun Dicky menjelaskan bahwa tilang manual ditargetkan pada pelanggaran yang tidak dapat tercapture oleh ETLE, yang mana pelanggaran yang jadi sasaran yakni pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengendara lainya seperti melawan arus, mengemudi ugal-ugalan dan lainnya.

"Namun, kami tetap lebih mengedepankan ETLE," tutup Dicky.

Sebelumnya, Satlantas Polres Tangerang Selatan resmi memberlakukan ETLE Mobile pada akhir tahun lalu.

ETLE Mobile merupakan alat perekam berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara yang ditempelkan di mobil patroli.

Geraknya dinamis karena mengikuti pergerakan mobil patroli dari satu tempat ke tempat lain.

Kala itu, Dicky mengatakan, Satlantas Polres Tangsel memiliki satu perangkat ETLE Mobile dengan enam orang petugas pemantau dari kantor, serta dua pengemudi di lapangan.

"Nantinya ETLE mobile ini akan mengcapture (menangkap) secara otomatis pelanggaran lalu lintas selama mobile ETLE Mobile ini berpatroli di seluruh wilayah hukum Tangerang Selatan," ujarnya.

"Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE Mobile ini akan di kirimkan ke back office (petugas di kantor) untuk melakukan verifikasi dan kemudian akan mengirimkan lembaran konfirmasi kepada pelaku pelanggar lalu lintas," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved