Viral Media Sosial

Sudah Terjadi Sejak Era Anies, PSI Heran Penyerobotan Fasum di Pluit Dibiarkan,Ada Keterlibatan ASN?

Sudah Terjadi Sejak Era Anies, PSI Heran Penyerobotan Fasum di Pluit Dibiarkan, Ada Keterlibatan ASN?

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Tangkapan video instagram
Kasus bangunan ruko serobot lahan fasilitas umum (fasum) saluran air dan bahu jalan di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara terus berlanjut. Bahkan, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riyan Prasetya (batik) sempat viral usai video cekcok dengan pemilik ruko (kaos biru) beredar di sosial media. 

“Karena yang ada di lapangan ini, Lurah yang harus tahu terlebih dahulu. Jangan sampai bangunan sudah berdiri, ini nanti baru diramaikan. Nah saya berharap ada fungsi Lurah yang memang menjaga aset pemerintah atau menjaga lingkungan,” lanjutnya.

Diketahui, kasus bangunan ruko serobot lahan fasilitas umum (fasum) saluran air dan bahu jalan di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara terus berlanjut.

Bahkan, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya sempat viral usai video cekcoknya dengan pemilik ruko viral di sosial media.

Riang menuntut Pemprov DKI membongkar bangunan yang menyerobot lahan fasum di lingkungannya.

Kata dia, bagian ruko yang menyerobot lahan fasum termasuk bangunan liar, karena tidak tercantum dalam sertifikat dan tidak memiliki IMB.

“Penting untuk diketahui bila kita memiliki sertifikat sebidang tanah untuk membangun suatu bangunan tanpa izin IMB namanya bangunan tanpa izin,” kata Riang saat ditemui, Jumat (12/5/2023).

“Tapi kalau kita membangun di suatu wilayah tidak punya alas kepemilikan berupa sertifikat dan tidak memiliki izin IMB kategorinya itu bangunan liar," sambungnya.

Riang pun mengakui bahwa pembongkaran bangunan ruko yang menyerobot lahan fasum bukan wewenangnya sebagai ketua RT.

Namun, ia berharap agar pihak berwenang dari Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan tegas pembongkaran untuk menciptakan lingkungan yang nyaman.

“Pembongkaran itu ada institusi terkait yang memang tugas dan wewenangnya. Dan menurut saya kalau itu pelanggaran dia harus dibongkar,” jelasnya.

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved