Berita Jakarta

ETLE dan Tilang Manual Berlaku, Polisi Sebut Pelanggar Bisa Ditilang Berkali-kali Dalam Sehari

ETLE dan Tilang Manual Berlaku, Polisi Sebut Pelanggar Lalu LIntas Bisa Ditilang Berkali-kali

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Gilbert
Pengendara mendapakan sosialisasi penerapan tilang manual oleh Polres Metro Tangerang Kota. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengendara disebut kemungkinan dapat terkena tilang manual dan ETLE apabila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas.

"Oh iya mungkin (terkena tilang manual dan ETLE). Misalnya, kamu di sini melanggar, kamu di sana melanggar, itu bisa ditilang lagi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Jika dalam sehari pengendara tak melengkapi surat atau kelengkapan kendaraan, pengendara tidak menutup kemungkinan terkena tilang lebih dari satu kali.

"Bisa 5 kali, 5 kali kamu bayar tilang itu, pertama SIM ditahan, kedua STNK ditahan, ketiga motor ditahan," kata dia.

Sementara itu, Latif meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan anggota yang melakukan pungli.

Masyarakat, ucap Latif, juga dapat mengadukan hal tersebut melalui hotline WhatsApp 082177606060.

“Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” ungkap Latif.

Baca juga: Gubernur Lampung Salah Orang, Minta Matikan Rekaman Video karena Takut Viral, Tahunya Viral Beneran

Baca juga: Jangan Kalah Sama Pengusaha, Anggota Dewan Minta Pemprov DKI Segera Bongkar Ruko Mewah di Pluit

Ngojek Capek-capek Malah Ditawari 'Damai' Oknum Polantas, Reno Tak Setuju Ada Tilang Manual

Diberlakukannya kembali tilang manual rupanya tak diambut baik oleh Reno (27). Pengalaman pernah ditarik 'uang damai' oleh oknum polisi lalu lintas (Polantas) menjadi salah satu alasannya. 

Padahal saat itu, Reno yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) baru mendapat sedikit uang sebab baru keluar untuk menarik penumpang.

Namun, dirinya sudah dimintai Rp 100.000 lantaran dianggap melanggar lalu lintas. 

Diakui oleh Reno, saat itu dirinya berkendara masuk lewat jalur mobil sebab mengikuti orang di depannya. 

Atas ketidaktahuannya itu, Reno kemudian diberhentikan dan ditawari untuk ditilang atau diselesaikan lewat jalur damai. 

Baca juga: Tilang Manual Diberlakukan, Kapolri Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Oknum Polantas Ngajak Damai

Jika memilih damai, Reno perlu menyerahkan Rp 100.000 kepada okum polisi tersebut tanpa boleh ditawar-tawar. 

"Kan lagi narik ngojek, kebetulan baru bebrapa tarikan. Saya ditarik (tilang) di Jakarta Selatan, karena masuk jalur mobil. Itu juga karena saya ikut orang. Terus malam hari juga enggak sadar," ujar Reno saat ditemui Wartakotalive.com di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved