Berita Jakarta

Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sisir Lokasi yang Tak Tarjamah E-TLE

Kurangnya akses E-TLE di DKI Jakarta, membuat pengendara tak taat lalu lintas, sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
ILUSTRASI: Petugas Satlantas Polrestro Tangerang Kota mengatur lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik di kawasan Jalan Daan Mogot, Tangerang, Minggu (23/4/2023). 

"Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023," imbuhnya.

Baca juga: Polisi akan Tilang Manual Bagi Pelanggar Saat Operasi Keselamatan Jaya 2023 pada 7-21 Februari Nanti

Petugas Satlantas Polrestro Tangerang Kota mengatur lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik di kawasan Jalan Daan Mogot, Tangerang, Minggu (23/4/2023).
Petugas Satlantas Polrestro Tangerang Kota mengatur lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik di kawasan Jalan Daan Mogot, Tangerang, Minggu (23/4/2023). (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Kemudian Zain menambahkan, pelaksanaan tilang manual tersebut juga dilaksanakan untuk optimalisasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Sebab, masih banyak didapati pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

"Termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Baca juga: Pengendara Semena-mena, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Menurutnya, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," ungkapnya.

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved