Buka Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut BPK, Itjen Kemenkuham Minta BPK Beri Masukan dan Solusi
Irjen Kemenkumham Razilu harap Tim BPK dapat memberikan masukan serta solusi terhadap daftar inventaris permasalahan yang disusun Itjen Kemenkumham.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Pada Kementerian Hukum dan HAM, yang dilaksanakan selama empat hari dari tanggal 14 Mei hingga 17 Mei 2023 di Hotel Veranda Jakarta.
Pada kegiatan konsinyasi, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu menyampaikan efektivitas pemeriksaan BPK ditentukan berdasarkan sejauhmana entitas pemeriksaan (auditee) melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Sehingga kerja sama dari setiap pihak, baik dari pihak Auditor maupun Auditee untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sangatlah penting demi tercapainya pemerintahan yang menjunjung tinggi asas Good Governance.
Razilu kemudian menyebutkan jumlah temuan dan rekomendasi dar 112 LHP yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM semester II Tahun 2022.
"Berdasarkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut sampai dengan Semester II Tahun 2022 atas 112 LHP yakni 983 Temuan dan 2.219 Rekomendasi," ujar Razilu.
Razilu juga mengungkapkan, apresiasi dan rasa bangganya atas hadirnya jajaran BPK pada kesempatan tersebut.
"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran jajaran Tim dari pihak BPK yang telah meluangkan waktu untuk mengunjungi kami pada hari ini. Ucapan syukur dan bangga kami ucapkan," ungkap Razilu.
Menutup arahannya, Razilu berharap kehadiran Tim BPK dapat memberikan masukan serta solusi terhadap daftar inventaris permasalahan yang telah disusun oleh tim dari Inspektorat Jenderal bersama dengan satuan kerja terkait pada kegiatan tersebut.
Di sisi lain, Auditor Utama Akhsanul Khaq menyebutkan, bahwa Kemenkumham adalah entitas yang signifikan di lingkungan BPK. Oleh karenanya opini pada Kemenkumham ini turut menentukan opini pemerintahan pusat.
Dirinya berharap PTL dapat dimanfaatkan optimal untuk sarana komunikasi dalam mendiskusikan dan menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut sebagai realisasi atas action plan yang telah disanggupi oleh Entitas Pemeriksaan.
Selain itu, tindak lanjut rekomendasi BPK dapat bermanfaat sebagai feedback tindakan perbaikan dalam menyusun rencana dan menerapkan strategi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di masa yang akan datang.
"Harapan saya rekomendasi BPK ini dapat bermanfaat bagi instansi bapak ibu sehingga dapat memberikan perbaikan ke depannya,"ungkap Akhsanul.
Sebelumnya, Yayah Mariani Sekretaris Itjen Kemenkumham menyampaikan laporan kegiatan dan menyebutkan definisi SIPTL.
"Pemantauan Tindak Lanjut BPK berbasis IT kita kenal dengan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," jelas Yayah.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan manfaat tindak lanjut ini untuk menghindari temuan berulang. "Temuan BPK akan bermanfaat apabila ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem sehingga akan mengurangi pelanggaran yang berulang dan temuan berulang yang terjadi disebabkan ketidakmampuan mengelola resiko dalam pengelolaan keuangan Negara," ungkap Yayah.
Menutup laporannya, Yayah menyebutkan output dari Kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Pada Kementerian Hukum dan HAM ini adalah penyelesaian atas rekomendasi yang belum sesuai dan belum ditindaklanjuti, sehingga pada hasil PTL selanjutnya status belum sesuai dan belum ditindaklanjuti berganti ke status Sesuai Rekomendasi.
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Ke
Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriks
Kemenkumham
BPK
Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu
KMPHI Tagih Kepastian Proses Hukum Skandal Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana ke Bareskrim |
![]() |
---|
Rano Karno Tanggapi Pandangan Legislatif atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 |
![]() |
---|
Wakil Ketua LP3HI: Kejaksaan Dapat Ajukan Kasus Tipikor Denny Indrayana dengan Sidang in Absentia |
![]() |
---|
Tiga Tahun APBD Buruk, Pemkab Bogor Akhirnya Raih WTP dari BPK, Ini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Belum Memadai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.