Berita Jakarta
Rano Karno Tanggapi Pandangan Legislatif atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Wagub Rano Karno menanggapi berbagai masukan legislatif mengenai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR — Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno alias Bang Doel menyampaikan jawaban atas pandangan legislatif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.
Rano Karno menanggapi berbagai masukan legislatif, khususnya mengenai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut hingga 31 Desember 2024 telah mencapai 87,46 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 77 % .
“Mengenai penataan aset, kami telah menargetkan sertifikasi 1.500 bidang tanah per tahun melalui nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN. Dalam pengawasan terhadap BUMD, telah ditingkatkan peran Satuan Pengawas Internal (SPI), mewajibkan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), penilaian kesehatan BUMD, serta penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang objektif bagi direksi. Sementara itu, untuk pendapatan, kami memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, memperbaiki sistem PKB, serta menelusuri setiap temuan BPK secara bertahap guna memperluas basis pajak dan menutup kebocoran,” ungkap Rano Karno dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Wagub DKI Rano Karno Kunjungi Bali, Bahas Penguatan Kerja Sama Transportasi Rel Perkotaan
Ia menambahkan, deviasi pendapatan daerah pada 2024, terutama dari sektor pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dipengaruhi oleh melemahnya sektor properti.
Penurunan volume dan nilai transaksi di sektor tersebut menjadi penyebab utama turunnya capaian BPHTB dan PBB-P2.
Sebagai terobosan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan skema Land Value Capture dalam pemungutan pajak reklame melalui penyesuaian Nilai Sewa Reklame (NSR) berdasarkan nilai komersial titik reklame.
“Kami juga memperkuat integrasi data dengan ATR/BPN, menerapkan tax clearance berbasis NIK/NPWP, hingga melakukan sensus atribut pajak. Selain itu, dikembangkan aplikasi Electronic Transaction Perporation Agent (eTRAPT) untuk modernisasi dan peningkatan efisiensi sistem perpajakan daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)."
Baca juga: Publik Menduga Presiden Prabowo Hadiahi Timnas Indonesia Rolex dari APBN, Ini Klarifikasi Mensesneg
"Mengenai dana transfer, pencairan dana Treasury Deposit Facility (TDF) dari pemerintah pusat belum sepenuhnya dapat dilakukan karena menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan legislatif terkait tarif Retribusi Lokasi Binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem), Rano menjelaskan bahwa penetapan tarif tersebut merupakan hasil fasilitasi terhadap aspirasi pedagang, dialog, serta kajian bersama Kantor Jasa Penilai Publik, dan telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 835 Tahun 2024.
Mengenai usulan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai instrumen pengendali kemacetan dan sumber retribusi daerah, Wagub Rano menyebut bahwa Pemprov DKI sejak 2019 telah menyusun kajian dan survei kesediaan serta kemampuan masyarakat dalam membayar retribusi pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Kajian ini melahirkan usulan besaran tarif per jenis kendaraan berdasarkan kinerja lalu lintas pada masing-masing ruas jalan dan/atau kawasan ERP.
Usulan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas (RPLL) juga telah diajukan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Sehubungan dengan temuan BPK RI tahun 2024 mengenai pemungutan dan penghitungan pajak serta retribusi daerah yang belum memadai, saat ini sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut melalui verifikasi lapangan, klarifikasi data wajib pajak, pemutakhiran basis data objek retribusi, dan rekonsiliasi sistem,” kata Rano.
Ia turut menjelaskan pengembangan pembiayaan alternatif melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai solusi terhadap keterbatasan anggaran serta untuk mengurangi ketergantungan pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Cegah Kelompok Anarkis Masuk ke Permukiman, Warga Palmerah Jakarta Barat Bersama-sama Jaga Kampung |
![]() |
---|
Jalan Asia Afrika Kembali Normal Usai Kericuhan, Massa Bertahan di Depan Senayan City |
![]() |
---|
AI di ITCS Tidak Terelakkan, Basri Baco Ingatkan Jangan Sampai Hapus Peran Manusia |
![]() |
---|
Dua Tahun Beroperasi, LRT Jabodebek Layani 43 Juta Penumpang |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Dinilai Berpihak ke Rakyat, DPRD Ingatkan Tantangan Banjir hingga Kemacetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.