Pembacokan
Tukul Residivis yang Tega Bacok Almarhum Pelajar Arya Saputra, Ini Catatan Kriminalnya
Polres Bogor Kota sempat dibuat sibuk mecari ASR alias Tukul, pemuda yang tega membacok almarhum Arya Saputra di Simpang Pomad, Kota Bogor.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
Satu di antaranya sudah dijatuhi vonis penjara, yakni MAB pemilik sepeda motor PCX yang digunakan saat kejadian sekaligus pemilik sajam.
Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A usai menjalani sidang putusan pada 10 April 2023.
Satu lainnya yang tidak diketahui identitasnya berperan menyembunyikan MAB dan SA kini juga ikut di tahan Polresta Bogor Kota.
Kemudian, SA yang dibonceng di tengah pada saat kejadian, juga sempat memukul Arya menggunakan topi, namun meleset.
Total ada empat pelaku dalam peristiwa ini.
Barang bukti akan kejadian tersebut pun berhasil diamankan oleh Polresta Bogor Kota, berupa satu unit motor PCX berwarna putih dan sajam jenis gobang yang digunakan pelaku.
Selain itu, pakaian korban yang sudah berlumuran darah.
Semua barang bukti itu dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (14/3/2023), ditambah dengan foto dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
pembacokan
pembunuhan
ASR (Tukul) pembacok Arya
Arya Saputra
residivis
simpang Pomad Kota Bogor
Polresta Bogor Kota
Reno Blak-blakan Alasan Bacok Ahmad Handa di Hari Pernikahannya |
![]() |
---|
Remaja Pria Dibacok OTK di Jalan Raya Serpong Tangsel, Alami Luka Parah di Kepala |
![]() |
---|
Rebutan Lahan Parkir Berujung Pembacokan, 6 Jam Jaga Bisa Kantongi Rp 150 Ribu |
![]() |
---|
Pegawai Kejagung Dibacok OTK di Depok, Harli Siregar: Jari Kelingking Nyaris Putus |
![]() |
---|
Jaksa di Kejagung Dibacok Orang Tak Dikenal di Sawangan Depok, Hendak Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.