Narkoba

Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa

Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Akun YouTube Kompas TV
Argumen Teddy Minahasa menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa.

"Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, apa yang dilakukan Teddy terkait tindak pidana peredaran narkoba adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. 

Selain itu, perbuatan Teddy dianggap Kompolnas sangat berbahaya. 

Baca juga: Mirip Kisah Joker, Sering Dipukuli-Dimaki, Husen Akhirnya Dendam, Bunuh & Mutilasi Bosnya

Baca juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Copot Dani Hamdani yang Buat Husein Nangis karena Disebut Tak Layak Jadi PNS

Hotman Paris Hutapea menilai jika putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa banyak dipaksakannya dan melanggar hukum acara.
Hotman Paris Hutapea menilai jika putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa banyak dipaksakannya dan melanggar hukum acara. (wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah, kompas,.com)

"Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.

"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan yang bersangkutan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," sambungnya.

Seharusnya pejabat tinggi Polri, terlebih Teddy saat itu sebagai Kapolda Sumatra Barat, menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya.

"Tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," ucap Poengky.

Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Polri

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dan menjualnya, Selasa (9/5/2023) lalu.

Meski begitu, Teddy Minahasa selama dalam proses hukum masih menerima gaji dan tunjangan dari Polri, sebagai seorang Jenderal.

Sebab Teddy Minahasa belum menjalani sidang etik Polri dan belum dipecat dari Polri sejak dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba.

Selain itu putusan vonis terhadap Teddy Minahasa yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat itu belum inkrah atau tetap dan dirinya masih mengajukan banding.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait sidang etik kliennya.

"Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada, dan bilang itu akan diproses setelah putusan Pak TM," ujar Anthony saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Linda Pujiastuti Alias Anita Cepu yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

Menurutnya, proses hukum kasus Teddy Minahasa masih panjang.

Pihaknya masih akan melakukan banding dan berjuang untuk membebaskan Teddy Minahasa.

"Putusan hukum belum tetap, karena masih proses banding. Masih lama itu, sidang itu sampai kasasi nanti," kata dia.

Baca juga: Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara dengan Denda Rp 2 Miliar

Karenanya Anthony berharap sidang etik terhadap Teddy Minahasa digelar, menunggu sampai putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya inkrah atau sudah tetap.

Karena jika sidang etik digelar sebelum semua upya hukum dilakukan kliennya, Anthony juga mempertanyakan, bagaimana jika nanti saat banding Teddy dinyatakan tidak bersalah tetapi sidang etik sudah dijalankan dan memecat Teddy/

"Belum, kalau tiba-tiba di proses banding tidak bersalah baggimana?" tanya Anthony dengan nada tertawa di akhir kalimatnya.

Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatra Barat itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Hotman Paris Nilai Vonis Hakim atas Teddy Minahasa Mengambang dan Langgar UU ITE

"Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.

"Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Baca juga: Putusan Hakim Dianggap Hanya Salin Dakwaan Jaksa, Hotman Paris dan Teddy Minahasa akan Banding

Sebelumnya, Polri menuturkan proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa masih menunggu dari pihak Divisi Propam Polri.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

"Masih menunggu info dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (2/11/2022).

Hotman Paris nilai putusan PN Jakbar Mengambang

Hotman Paris Hutapea menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa terlalu dipaksakan dan melanggar hukum acara.

Sehingga, Hotman Paris berpendapat bahwa putusan hakim sangat mengambang dan bahkan melanggar Undang Undang (UU) ITE.

"Keputusan itu dipaksakan, melanggar hukum acara. Sudah begitu, banyak putusan di negeri ini mengenai UU ITE, kalau bukti ada alat elektronik harus didigital forensik," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Senyum Sumringah Teddy Minahasa Dibalik Masker Usai Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Namun yang terjadi, menurut Hotman, barang bukti yang ditampilkan kepada saksi hanya sedikit dan hanya berupa penggalan-penggalan saja.

Misalnya, kata dia, pada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teddy dan Dody Prawiranegara.

Selain itu, menurut Hotman, tidak pernah ada uji perbandingan apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama atau tidak dengan narkoba yang di Bukittinggi.

"Tidak ada pengecekan mengenai apakah benar yang dimusnahkan adalah tawas atau tidak, karena pas pemusnahan datang kejaksaan, Ketua PN, saksi satupun tidak diperiksa," kata Hotman. 

"Kenapa enggak digali kuburan pemusnahan? kan beda elemen antara tawas dan itu pelanggaran lain setiap tuduhannya hanya ada satu saksinya," imbuh dia.

Hotman juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan perintah 'musnahkan' barang bukti sabu yang sempat disampaikan Teddy kepada Dody pada September 2022.

Baca juga: Senyum Sumringah Teddy Minahasa Dibalik Masker Usai Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Namun, oleh Dody perintah itu tak diindahi. Ia justru menjual sabu pada Oktober 2022.

"Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," jelas Hotman.

"Sebagia contoh orang bisa saja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya, pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," lanjutnya.

Baca juga: VIDEO : Teddy Minahasa Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sehingga, Hotman menilai bahwa semua putusan Hakim itu mengambang dan mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 UU ITE.

"Bahwa apabila ada bukti elektronik seperti chat WhatsApp harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," tutur Hotman.

"Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," tandasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved