Pemilu 2024

Daftarkan 50 Bacaleg, Hanura Targetkan Amankan 6 Kursi DPRD Kota Bogor

Dari 50 Bacaleg yang didaftarkan, Hanura menargetkan bisa mengamankan enam kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Penulis: Cahya Nugraha |
TribunDepok/Cahya Nugraha
Dari 50 Bacaleg yang didaftarkan, Hanura menargetkan bisa mengamankan enam kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Ketua DPC Hanura Kota Bogor, Sendhy Pratama secara resmi mendaftarkan 50 anggotanya sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Dari 50 Bacaleg yang didaftarkan, Sendhy menargetkan Hanura bisa mengamankan enam kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Hal tersebut ia ungkapan dihadapan awak media usai melakukan pendaftaran anggotanya.

"Target Hanura mengejar minimal 6 kursi DPRD, " ungkapnya di kantor KPU Kota Bogor, Kamis (11/5/2023).

Proses Pemilihan bacaleg pun sudah dilakukan secara internal dan ketat oleh DPC Hanura Kota Bogor.

"Kita sudah lakukan proses penjaringan tingkat internal baik fit and proper tes. Kita lakukan profile link kepada orang-orang yang ada di Partai Hanura, ini tidak pernah terkait kasus pidana dan juga berkelakuan baik," jelas Sendhy.

"Sudah kita lakukan juga tes kesehatan baik itu jasmani maupun rohani dan kita pastikan bacaleg Partai Hanura bebas tidak ada yang terkena narkoba," sambungnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan sejak pendaftaran Bacaleg dibuka sampai dengan Kamis (11/5/2023) sudah ada 4 partai politik di kota bogor sudah mendaftarkan bacalegnya untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD Kota Bogor.

"Dari masing-masing partai sudah ada 50 bacaleg sehingga totalnya ada 200 bacaleg yang sudah didaftarkan oleh para politik masing-masing," kata Samsudin di Kantor KPU Kota Bogor.

Tahapan selanjutnya setelah partai politik memasukkan bacalegnya, KPU Kota Bogor akan melakukan proses verifikasi administratif kaitan dengan berkas caleg yang sudah masuk.

"Apakah berlaku atau tidak, sah atau tidak kemudian legal atau tidak dan seterusnya sehingga pada masa perbaikan itu status caleg apakah Memenuhi Syarat (MS) atau kah Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Samsudin menambahkan untuk caleg yang dinyatakan MS tinggal menunggu penetapan Bakal Calon Sementara (BCS) dan nanti penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Kemudian, untuk caleg yang BMS maka mereka diminta untuk melakukan perbaikan berkas dimasa perbaikan.

"Misalnya, ada SK pemberhentian dari jabatan atau pekerjaan yang harus mundur, pada saat pendaftaran baru proses mengundurkan diri maka dimasa perbaikan, SK pemberhentiannya harus sudah terbit," jelas Samsudin.

Samsudin berharap, di masa perbaikan bacaleg dan seluruh partai nanti bisa melihat status nya, bila dinyatakan BMS segera untuk melakukan perbaikan.

Baca juga: Bacaleg yang Didaftarkan ke KPU RI Kebanyakan Perempuan, Ketua Umum Partai Hanura: 32 Persen

"Ini menjadi penting juga untuk di komunikasikan, bahwa pendaftaran ini bukan tahap akhir tapi justru sebaliknya masih tahap awal," tutup Samsudin.

Sebagai informasi, usai bacaleg ditetapkan sebagai DCT pada 3 November 2023 mendatang maka mereka diperbolehkan berkampanye pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024, selama 75 hari.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved