TPPO

Polri Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan TPPO dengan Korban 20 WNI di Myanmar

Mabes Polri akhirnya menetapkan dua orang tersangka untuk kasus perdagangan orang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ada dua tersangka WNI untuk kasus TPPO ke Myanmar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, dua orang tersangka itu merupakan WNI inisial AT dan AD.

Baca juga: 155 WNI Jadi Korban TPPO di Filipina, Irjen Krishna Murti: Pelaku dari Indonesia dan WNA China

Baca juga: Kemenlu RI Mulai Memetakan Lokasi WNI yang Menjadi Korban TPPO di Myanmar

Penetapan dua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

"Dalam pemenuhan unsur pidana tindak pidana perdagangan orang, berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang telah diperiksa, telah memenuhi unsur dan semua keterangan mengarah kepada dua tersangka atas nama AT dan AD," ujar Sandi, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, penetapan dua tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yang ada, yakni paspor dan surat jalan CV.

Hal tersebut digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi agar para korban aman dan dapat melewati imigrasi Indonesia.

Modus keduanya yakni memberangkatkan korban dengan tujuan dieksploitasi di Myanmar menjadi operator online scamming, dengan target Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika dan Kanada.

"Selanjutnya, untuk pendalaman tentang tersangka yang ada diantara korban sementara ini belum memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang," tutur Sandi.

"Namun demikian, pendalaman tentang jaringan Thailand dan Myanmar masih terus kami upayakan," sambungnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved