Viral Media Sosial

Bos Mesum di Cikarang yang Ajak Karyawati Staycation demi Perpanjang Kontrak Kerja Diperiksa Polisi

Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksk atas kasus dugaan syarat staycation untuk memperpanjang kontrak kerja

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
TribunBekasi/Rangga Baskoro
AD dan tim kuasa hukumnya saat penuhi panggilan polisi. 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG-- Polres Metro Bekasi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksk atas kasus dugaan syarat staycation untuk memperpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang.

Terlapor berinisial B yang awalnya dijadwalkan akan dipanggil pada Kamis (11/5/2023) mendatang, hari Selasa (9/5/2023) ini, harus menghadap ke penyidik, bersama pelapor berinisial AD (24) untuk dimintai keterangannya.

"Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi.

Dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik akan menggali siapa saja pihak-pihak yang sekiranya mengetahui kasus tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelapor dan terlapor.

Nama-nama yang disebutkan kemudian akan dijadikan saksi lainnya untuk memperdalam informasi atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu.

Baca juga: Hancur Hati Pria Ini, saat Pulang ke Rumah Malah Pergoki Istrinya Sedang Bermesraan dengan Atasan

"Nanti, setelah ada keterangan dari pelapor baru nanti ada nama-nama yang disebutkan untuk yang lainnya diundang kembali. Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," ucapnya.

AD tiba di Mapolrestro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernama Slamet. Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.

"Yang ditanyakan massih seputar tentang rekrutment, kemudian tentang posisi pekerjaan dan belum masuk dalam pokok perkara. Jam satu siang lanjut lagi," kata Slamet. 

LPSK siap lindungi korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos atau staycation agar kontraknya diperpanjang.

LPSK menyebut dapat melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.

"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta

Baca juga: Kesaksian Karyawati Pabrik Kosmetik di Cikarang Dilecehkan Atasan: Yang Good Looking Jadi Incaran

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved