Pelecehan

Buruh Pabrik di Cikarang yang Diajak Staycation Atasan Lapor Polisi, LPSK Siap Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu permohonan perlindungan dari karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bosnya

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro
AD, karyawati atau buruh wanita di Cikarang mengaku diajak staycation atau ngamar di hotel oleh atasannya agar kontrak kerjanya diperpanjang. Namun AD menolak meski hasilnya kontraknya tidak diperpanjang. 

Mencuatnya kasus ini, sambung Obon, diharapkannya mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawai perempuan acap kali terjadi.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Oknum Atasannya Lecehkan Buruh Perempuan

"Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampangnya sosialisasi ke perusahaan perusahaan kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh," tuturnya.

Ia berharap agar korban lainnya bisa bersuara sehingga kepolisian bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Obon memastikan terdapat banhak instansi yang menjamin keamanan dan keselamatan korban.

"Kalau dari sisi keamanan, kita punya ada LPSK kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalU dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apaapa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," kata Obon. (abs)

Baca juga: Karyawati Perusahaan Cikarang Laporkan Atasannya ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

DPRD Kabupaten Bekasi Ancam Cabut Izin Perusahaan

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melalukan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh perempuan.

Hal itu dikatakan Nyumarno usai mendampingi AD (24) seorang pegawai yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, di Mapolres Metro Bekasi.

"Jadi kalau ada nakalnya oknum ini kami akan bergeser aturan-aturan investasi perizinannya enggak benar. Contoh 'si perusahaan A' tadi gak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulati begitu," kata Nyumarno di lokasi, Sabtu (6/5/2023).

Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu, menilai kasus dugaan staycation ini, sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.

"Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini, bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.

Ia pun meminta agar lembaga yang membawahi pengusa di Kabupaten Bekasi, untuk turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindaklanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakeerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata Nyumarno. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved