Pelecehan Seksual

DPRD Kabupaten Bekasi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Oknum Atasannya Lecehkan Buruh Perempuan

DPRD Kabupaten Bekasi mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada buruh perempuan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (kiri) mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh perempuan. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh perempuan.

Hal itu dikatakan Nyumarno usai mendampingi AD (24) seorang pegawai yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, di Mapolres Metro Bekasi.

"Jadi kalau ada nakalnya oknum ini kami akan bergeser aturan-aturan investasi perizinannya enggak benar. Contoh 'si perusahaan A' tadi gak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulati begitu," kata Nyumarno di lokasi, Sabtu (6/5/2023).

Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu, menilai kasus dugaan staycation ini, sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Buruh Pabrik Kosmetik di Cikarang Bakal Polisikan Atasannya, Sudah Banyak Karyawati Diajak Chek-in

"Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini, bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.

Ia pun meminta agar lembaga yang membawahi pengusaha di Kabupaten Bekasi, untuk turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindaklanjut kasus dugaan pelecehan seksual karyawati wajib ngamar ini.

"Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata Nyumarno. (Abs)

Baca juga: Karyawati Perusahaan Cikarang Laporkan Atasannya ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

Karyawati Laporkan Atasannya ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja.

AD terlihat didampingi oleh Anggota DPR RI fraksi Gerinda Obon Tabroni beserta Anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno saat mendatangi Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Tanpa mengungkapkan sepatah kata pun, AD langsung masuk ke ruang SPKT polres guna dimintai keterangannya. Hingga kini, ia masih diperiksa polisi untuk memastikan ada tidaknya unsur pelecehan yang dialami oleh AD.

Sebelumnya, seorang buruh berinisial AF (24) mengadukan perbuatan tak menyenangkan oleh atasannya, kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni.

AF yang bekerja di sebuah perusahaan produk kecantikan berlokasi di Cikarang ini, mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved