Penganiayaan

Kejati DKI Tagih Berkas Perkara Mario Dandy, Polda Metro Mengaku Masih Ada yang Kurang

Polda Metro Jaya berjanji segera melimpahkan berkas perkara kepada Kejati DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan David Ozora

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
warta kota/nuril yatul
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi soal pelimpahan berkas penganiayaan David Ozora 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berjanji segera melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20).

Untuk diketahui, waktu penyidikan kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy habis atau P20.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, masih ada yang perlu dilengkapi perihal saksi atas peristiwa itu.

"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi, segera kami penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ujar Hengki, kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Kemampuan Kognitif Terus Diasah, Ini yang Dilakukan David Ozora di Hari Pertama Bersekolah

Adapun jaksa menagih berkas perkara itu kepada penyidik Polda Metro Jaya lantaran waktu penyidikan habis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan.

"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menanyakan perkembangannya," ujarnya.

Pasalnya, sudah dua kali berkas perkara dikembalikan karena tidak lengkap di mana pertama kali dilimpahkan, Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan ketentuan, penyidik mesti melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak pengembalian.

"Berkas belum kembali dari penyidik. (Ketentuan) 30 hari setelah berkas dikembalikan," ucap Ade. 

Usai Aniaya David, Mario Dandy, Shane dan AG Main Gitar dan Nyanyi di Polsek Pesanggrahan

Ayah David Ozora korban penganiayaan terencana yakni Jonathan Latumahina membongkar kebobrokan sejumlah pihak agar kasus penganiayaan yang dialami anaknya oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan AG tidak diproses hukum.

Menurut Jonathan sesaat setelah Mario Dandy, Shane Lukas dan AG menganiaya David hingga koma, ketiganya masih sempat-sempatnya bermain gitar dan bernyanyi di Polsek Pesanggrahan.

Bahkan menurut Jonathan, ketiga pelaku yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG menganggap Polsek Pesanggrahan hanya tempat nongkrong sementara, sebelum ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengeluarkan mereka.

Ia bahkan mempersilahkan polisi menyanggah pernyataannya.

Sebab banyak saksi yang melihat hal itu termasuk N, ibu rekan David yang menolong David usai dianiaya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved