Penganiayaan
Dua Kali Ditolak, Pihak AGH Akan Kembali Laporkan Mario Dandy terkait Tindak Pidana Pencabulan
Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaporkan terkait pencabulan tersebut, namun tetap alami penolakan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Anehnya lagi kata Jonathan setelah Rubicon yang disita dipakai untuk menjemput saksi, plat nomor mobil sudah berubah saat kembali ke Polsek Pesanggrahan.
Jonathan menantang Kapolsek Pesanggrahan untuk menjelaskan hal itu.
"Malam hari mobil itu balik ke polsek pesanggrahan disetir agnes dan ada tantenya dan juga 1 orang lagi. Dan plat nomornya berubah, coba kapolsek pesanggrahan jelaskan ini. Siapa yang kasi akses mobil sitaan buat jemput pelaku? Dan diganti plat nomornya. Masih di hari yang sama," kata Jonathan.
Baca juga: Terungkap AG dan Mario Dandy Sudah 5 Kali Bersetubuh, Bisa Dijerat Pasal Pencabulan Anak?
"Kusutnya polsek pesanggrahan berlanjut ke polres jaksel, strategi nylametin anak dajal ini lanjut ke polres. Detailnya dibahas bang @AltoLuger," ujat Jonathan sambil menyematkan atau meretweet cuitan @AltoLuger.
"1. Konpers hari Rabu tgl 22 Feb diungkapkan bahwa David ditendang, jatuh, dipukul dengan tangan, kemudian ditendang kepala dan badan. Tapi, di konpers haru Jumat tgl 24 Feb diungkapkan bahwa David disuruh push ups, sikap komando, posisi push up kemudian ditendang, dipukul," demikian cuitan @AltoLuger.
"Malam itu ibunya mario datang nemuin gue di RS ngajak damai, gue suruh pulang. Dia datang sama kristo (kakaknya mario) dan dolfi (pengacaranya yg sekarang di kick) Ada @BonnySidharta nyaksiin pas 3 orang itu datang, maksa mau minta masuk ICU liat david dan gue tolak," katanya.
Malam selanjutnya kata Jonathan ayah Mario Dandy datang menemuinya di rumah sakit dan mengajak damai.
"Malam selanjutnya rafael datang juga, sama ngajak damai. Gak akan ada damai2, gue akan lawan sampai kapanpun. Pejabat eselon 3, kabag umum DJP Jaksel. BUKAN JABATAN YANG SANGAT TINGGI tapi bisa memainkan kaki-kakinya sampe lintas institusi. Merusak logika ini orang mafia biroktasi kemenkeu. Mas @prastow, manusia itu berjejaring baik hierarkis maupun hopeng2 WAG. Semboyan mereka: menteri boleh ganti, birokrat hidup abadi. Tolong bener2 hal ini diseriusin. Jangan cuma berhenti pada "dilarang flexing di medsos", yang gak flexing kadang justru mafia besarnya," ujar Jonathan.
Jonathan kemudian mengingatkan bahwa sebelumnya banyak media yang posting bahwa Mario Dandy tidak pernah ditengok keluarga.
Hal itu katanya adalah bohong besar.
Baca juga: Korban Penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Bingung Dirawat di RS Mayapada, Lupa Banyak Hal
"Masih inget gak, pada 1 hari semua media posting: mario dandy tidak pernah ditengok keluarga. BOHONG BESAR!!! Bapaknya shane cerita kalo ketemu ortu dandy di tahanan polda metro sama2 bezuk. Dan dia dicuekin ortu dandy. Mafia ini buying ke media dengan nilai fantastis," katanya.
Jonathan mengatakan bahwa Rafael Alun saat masih menjadi pejabat pajak, adalah tukang tagih dan tukang peras yang levelnya medioker.
"Rafael alun itu cuma tukang tagih dan tukang peres doang, levelnya masih medioker. Tapi bisa membuat semua bertekuk lutut mengikuti usaha dia nyelametin putra mahkotanya yang akan disekolahkan jadi polisi via jalur nyogok tapi gagal, makanya si dandy ini selalu ngancam david kalo dia adalah anggota polisi. Brimob bisa dia suruh2 katanya buat nangkep david," kata Jonathan.
"Gak cuma sampe sini, mereka juga deketin temen2 deket gue buat dikasi duit. Gue mah bodoamat, yang nerima dia biar jadi urusan dia. Biar gue geser? Gak akan. Yang ada malah besok pas dandy inkracht gue bakal gugat PMH," kata Jonathan.
"Satu hal lagi, gue bisa hadapi ini semua karena doa-doa kalian. Gak akan gue lupakan sampe gue mati. Terimakasih," tutup Jonathan.
AG Setir Rubicon ke Polsek Pesanggrahan
Sebelumnya kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini dalam tayangan di Metro TV, Jumat (3/3/2023) mengatakan sejak awal menemukan kejanggalan dalam penyelidikan kasus penganiayaan David yang dilakukan polisi.
Bahkan, saat kasus ini masih ditangani di Polsek Pesanggrahan, diketahui kekasih Mario Dandy yakni AG yang masih berusia 15 tahun, yang menyetir atau mengendarai mobil Rubicon milik Mario Dandy datang ke Polsek Pesanggrahan untuk memberi keterangan.
Menurut Melisa sejak awal pihaknya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan sudah ada kejanggalan yang dirasakan.
"Dari awal saat kita melapor kepada Polsek Pesanggrahan sebenarnya sudah mulai ada kejanggalan. Pertama adanya mobil Rubicon yang meninggalkan Polsek Pesanggrahan. Sehingga kita menduga ada bukti-bukti yang sengaja dihilangkan di sana," kata Melisa.
Kemudian kata Melisa, terlihat juga bahwa adanya nomor polisi yang berganti ketika mobil Rubicon itu kembali ke Polsek Pesanggrahan.
Baca juga: Pihak David Ozora Anggap Hakim Pengadilan Tinggi Terburu-buru Bacakan Putusan Banding Anak AG
"Dari pergantian nomor polisi itu, kita asumsikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh MDS, tersangka S dan anak yang berkonflik dengan hukum AG ini sudah direncanakan terlebih dahulu," ujar Melisa.
Tetapi, kata Melisa, pada tanggal 22 Februari2023, dalam konferensi pers, Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan kasus penganiayaan ini masuk ke Pasal 351 KUHP.
"Dimana kita memahami Pasal 351 KUHP itu adalah penganiayaan biasa. Penganiayaan biasa yang tidak ada direncanakan terlebih dahulu yang mens rea atau rencana niatnya bukan terkait dengan penganiayaan berat," kata Melisa.
"Dan dari awal kita meyakini betul ini masuk ke dalam Pasal 355 KUHP, bahwa itu mengandung penganiayaan berat dan terencana. Ditambah lagi berbagai fakta fakta yang mulai bermunculan pada waktu ini," katanya.
Melisa menambahkan mengacu pada statemen Kapolres dalam konferensi pers, dimana menyatakan bahwa kejadian ini berawal dari perdebatan, lalu perkelahian dan kemudian ada tindak kekerasan.
"Sementara dari tim kami yang di Polsek Pesanggrahan waktu itu, sudah dijelaskan bahwa adanya persekusi. Ada persekusi, David diminta push-up dan lain sebagainya, baru dianaiya seperti itu," kata Melisa.
"Tetapi kenapa dalam konferensi pers tidak disampaikan adanya persekusi itu, itu yang kita tentang betul. Kemudian banyaklah beberapa kejanggalan yang kita rasakan. Alhamdulilah saat ini kita apresiasi terlihat fakta fakta kemudian terkuak," katanya.
Melisa berharap pernyataan-pernyataan yang sebelumnya dikabur-kaburkan kemudian mesti diperjalas oleh polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya yang kini mengambil alih kasus penganiaayaan David.
"Saya tidak tahu apakah oleh para pihak memang, Kapolres menyatakan berdasarkan keterangan tersangka-tersangka itu, sehingga menyampaikan seperti itu ke publik, kita tidak tahu. Tetapi kita berharap ke depan, fakta-fakta ini dibuka seluas-luasnya," kata Melisa.
Baca juga: Perjuangan David Ozora Belajar Jalan Seperti Anak Bayi Akibat Ulah Mario Dandy
Sehingga, menurut Melisa, David yang sampai hari ini masih belum sadarkan diri segera mendapatkan keadilan.
"Jadi begini pada saat mobil Rubicon keluar, tim kami di Polsek Pesanggrahan mempertanyakan. Mobil itu kemana, kenapa bisa diperbolehkan keluar," kata Melisa.
"Nah dijawab polisi bahwa mobil itu dipergunakan untuk menjemput saksi," katanya.
Saksi yang dimaksud kata Melisa yakni kekasih Mario Dandy yakni AG.
"Nah yang lucunya lagi, pada saat mobil itu kembali, benar memang dia tersangka S ini membawa anak berkonflik hukum AG . Waktu itu beserta keluarganya, tantenya kalau tidak salah," kata Melisa.
"Dan yang menyetir mobil itu adalah AG. Seperti itu," kata Melisa.(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Aniaya Polisi di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus, Seorang Pemuda Ditangkap |
![]() |
---|
Tegur Pemotor Tidak Pakai Helm, Polisi Dianiaya di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.