Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian, Kapolda Sumut Ungkap Daftar Pelanggarannya

AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian usai menjalani sidang kode etik.

Dok. Tribun Medan/Alfiansyah
AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian usai menjalani sidang kode etik. 

Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi juga menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved