Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian, Kapolda Sumut Ungkap Daftar Pelanggarannya
AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian usai menjalani sidang kode etik.
Editor:
Junianto Hamonangan
Dok. Tribun Medan/Alfiansyah
AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian usai menjalani sidang kode etik.
Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi juga menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
(cr11/tribun-medan.com)
Tags
AKBP Achiruddin Hasibuan
Achiruddin Hasibuan dipecat
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjunt
sidang kode etik
Berita Terkait
Berita Terkait:#Penganiayaan
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Sadis! Lima Pemuda di Palembang Sumsel Lindas Pengendara Motor |
![]() |
---|
Cari Makanan Tanpa Izin, Santri di Malang Jatim Diduga Dianiaya Pengasuh Ponpes Hingga Betis Melepuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.