Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian, Kapolda Sumut Ungkap Daftar Pelanggarannya
AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian usai menjalani sidang kode etik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).
Amatan Tribun-medan, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik selama kurang lebih lima jam lamanya.
Usai menjalani sidang, AKBP Achiruddin Hasibuan tampak keluar dari dalam gedung Bidang Propam dengan dikawal oleh Provost menuju ke gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
Namun, saat awak media menyecar sejumlah pertanyaan terkait pendapat dan hasil sidang yang dijalani, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya bungkam sambil mengatupkan tangannya.
AKBP Achiruddin Hasibuan, datang ke sidang kode etik dengan mengenakan seragam lengkap dan mengenakan topi dan juga penutup wajah.
Baca juga: Keluarga Ken Admiral Kena Teror Usai Bongkar Kebobrokan AKBP Achiruddin Hasibuan, Diduga Santet
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
Baca juga: Inilah Wanita Pemicu Penganiayaan Yang Dilakukan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Ken Admiral
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
Dari informasi yang dihimpun Tribun Medan, AKBP Achiruddin dikabarkan mengajukan banding atas putusan PTDH di tingkat pertama sidang etik ini.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 15:40 WIB.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan
Achiruddin Hasibuan dipecat
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjunt
sidang kode etik
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Sadis! Lima Pemuda di Palembang Sumsel Lindas Pengendara Motor |
![]() |
---|
Cari Makanan Tanpa Izin, Santri di Malang Jatim Diduga Dianiaya Pengasuh Ponpes Hingga Betis Melepuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.