Berita Nasional
BRIN Sebut Andi Pangerang Idap Psikosis, Prof Syafiq: RSJI Milik Muhammadiyah Siap Rawat, Gratis
Prof Syafiq Mughni menyebut Rumah Sakit Jiwa Islam Klender milik Muhammadiyah siap merawat Andi Pangerang dengan gratis
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Diberitakan sebelumnya Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari mengungkapkan Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.
“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN. Kepada Andi Pangerang Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan," kata Ratih dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Dikatakan Ratih selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial.
Ratih juga menjelaskan rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB.
“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan,” imbuhnya.
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” sambungnya.
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” tutupnya.
Bareskrim Sudah panggil Thomas Djamaluddin
Mabes Polri akan memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin soal kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Untuk diketahui, peneliti BRIN bernama Andi Pangeran Hasanuddin menuliskan pesan berisi ancaman untuk membunuh warga Muhammadiyah.
Ia menuliskan pesan tersebut dalam unggahan media sosial (medsos) Facebook milik Thomas Djamaluddin.
"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi Saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," ujar Sandi.
| Melayat ke Keraton, Ini Hubungan Jokowi dan Raja Solo Pakubuwana XIII |
|
|---|
| Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo |
|
|---|
| Kemenag Anggarkan Rp 50 M untuk Kesejahteraan Guru Agama Kristen di Sekolah Negeri, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Ray Rangkuti Yakini Hubungan Jokowi dan Presiden Prabowo Retak |
|
|---|
| Projo dan Budi Arie Tinggalkan Jokowi, Politisi PDIP: Dia Mau Dijadikan Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.